KONTENSEMARANG.COM – KPU Kota Semarang memberikan penjelasan terkait riwayat pendidikan anggota DPRD Kota Semarang Fransiska Tika Mantofany yang belakangan menjadi sorotan di media sosial.
Isu mengenai dugaan ijazah palsu tersebut muncul setelah riwayat pendidikan jenjang sarjana Tika beredar melalui akun @dinaskegelapan. Dalam unggahan itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut disebut memiliki riwayat pendidikan S1 di Universitas Semarang (USM).
Namun, berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Tika tercatat tidak menyelesaikan pendidikan di USM atau berstatus drop out.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menegaskan bahwa Tika telah memenuhi persyaratan ketika mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Menurut Zaini, dokumen pendidikan yang digunakan Tika dalam proses pencalonan adalah ijazah SMA. Ia tidak menggunakan ijazah maupun gelar sarjana dalam dokumen pendaftaran.
“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Ahmad Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin, 5 Oktober 2026.
Zaini juga menjelaskan, nama Tika yang tercantum dalam surat suara Dapil III DPRD Kota Semarang tidak disertai gelar akademik. Hal tersebut sesuai dengan dokumen yang disampaikan saat proses pencalonan.
“kemudian di daftar calon tetap juga sama tidak ada SMA. Formulir yang pihaknya berikan ke kami, ijazahnya SMA,” katanya.
Ia memastikan tidak terdapat ijazah S1 Tika dalam berkas pencalonan yang diterima KPU Kota Semarang. Karena itu, informasi mengenai riwayat pendidikan S1 yang beredar di internet tidak menjadi dasar KPU dalam menentukan kelengkapan persyaratan pencalonan.
Zaini menegaskan, KPU hanya memeriksa dokumen pendidikan yang diserahkan oleh calon dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi.
“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” katanya.
Zaini menjelaskan bahwa penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan. Sebab, pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif adalah SMA atau sederajat.
Karena Tika tidak mencantumkan gelar akademik dalam surat suara maupun dokumen pencalonan, KPU menggunakan ijazah pendidikan terakhir yang disampaikan sebagai dasar verifikasi.
“Karena minimal SMA, MA dan sederajat itu sudah memenuhi syarat,” jelas Zaini.
Menurutnya, mekanisme berbeda berlaku apabila calon mencantumkan gelar sarjana dalam identitas pencalonan. Dalam kondisi tersebut, KPU harus memverifikasi ijazah S1 yang digunakan.
“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” katanya.
Zaini mengatakan, proses pemeriksaan dokumen pendidikan calon legislatif disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang digunakan.
Bagi calon yang menggunakan ijazah perguruan tinggi, verifikasi dilakukan dengan menghubungi kampus terkait. Sementara calon yang menggunakan ijazah SMA atau sederajat diverifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.
“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, KPU membentuk kelompok kerja untuk memeriksa seluruh dokumen persyaratan calon. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan ijazah yang diserahkan memang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Zaini menyebut verifikasi administrasi tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelum calon ditetapkan.
“Jadi ijazah yang dilegalisir diperiksa oleh mereka dan dinyatakan memang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan,” katanya.
Terkait kemungkinan penggunaan gelar S1 pada alat peraga kampanye atau materi di luar dokumen pencalonan, Zaini menyebut hal tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan KPU.
Menurutnya, pengawasan terhadap alat peraga kampanye juga menjadi bagian dari tugas Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau alat peraga kami tidak bisa memantau secara penuh karena itu juga menjadi ranah Bawaslu dalam pemantauan,” ujarnya.
Sementara untuk dokumen resmi pencalonan, KPU memiliki dasar yang jelas. Salah satu acuan yang dapat digunakan masyarakat adalah nama calon yang tercantum dalam surat suara.
Jika nama calon tidak disertai gelar akademik, KPU tidak memproses gelar tersebut sebagai bagian dari identitas pencalonan.
“Yang pasti patokan kita adalah surat suara. Kalau surat suaranya tidak ada gelar S1, berarti persyaratannya tidak menggunakan S1,” katanya.
Zaini menambahkan, penggunaan ijazah SMA sebagai dokumen pendidikan dalam pencalonan anggota DPRD bukan sesuatu yang tidak lazim.
Pada Pemilu 2024, cukup banyak calon anggota DPRD Kota Semarang yang menggunakan ijazah SMA atau sederajat untuk memenuhi persyaratan pendidikan.
“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena itu syarat minimal,” ujarnya.
Menurut Zaini, calon yang menggunakan ijazah perguruan tinggi tetap harus menjalani verifikasi. Gelar akademik yang dicantumkan dalam dokumen pencalonan harus didukung dengan ijazah yang sah.
Ia juga menyebut mayoritas anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2030 tidak menggunakan ijazah sarjana sebagai dokumen persyaratan pencalonan.
“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena kan itu syarat minimal,” kata Zaini. (*)