Pemkot Semarang turut menyempurnakan Peraturan Wali Kota mengenai Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana.
Salah satu rencana perbaikan yang disiapkan adalah memperpendek batas waktu maksimal penyelesaian pengaduan, dari sebelumnya 30 hari menjadi 10 hari.
Melalui penguatan sistem dan percepatan tindak lanjut tersebut, Agustina berharap masyarakat semakin aktif menggunakan Lapor Semar sebagai sarana menyampaikan aspirasi.
Partisipasi warga diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan berbagai persoalan di Kota Semarang mendapatkan penanganan yang lebih responsif. (*)