Dewan Pengawas Pastikan Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Sesuai Aturan

Dewan Pengawas PDAM Semarang pastikan pemberhentian direksi sah sesuai PP 54/2017. Wali Kota tunjuk PLT dan siapkan seleksi direksi baru.

Dewan Pengawas Pastikan Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Sesuai Aturan
Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Deo Hermansyah

KONTENSEMARANG.COM — Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menegaskan bahwa keputusan Wali Kota Semarang untuk memberhentikan jajaran direksi telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mekanisme tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Deo Hermansyah, menjelaskan pada Jumat (10/10/2025) bahwa setiap kebijakan terkait pengangkatan maupun pemberhentian direksi harus melalui evaluasi berjenjang.

“Tahapan evaluasi dilakukan secara triwulanan, semesteran, hingga tahunan. Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar keputusan,” ujarnya.

Deo menambahkan, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menunjuk pelaksana tugas (PLT) direksi.

Saat ini, Hernowo ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama dan berhak menandatangani seluruh dokumen serta kebijakan perusahaan.

Ia menegaskan, aktivitas direksi lama yang menolak surat pemberhentian dan masih menjalankan tugas dianggap tidak sah.

“Jika masih berkantor dan menandatangani dokumen setelah diberhentikan, itu sama saja dengan pembangkangan. Yang sah hanya PLT yang ditetapkan melalui SK Wali Kota,” tegasnya.

Terkait penolakan keputusan tersebut, Deo menyebut hal itu merupakan hak direksi lama dan dapat ditempuh melalui jalur hukum. Namun secara administratif, pemberhentian tetap sah karena telah melalui evaluasi resmi dan berita acara.

Lebih lanjut, Pemkot Semarang akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merekrut direksi baru. Menariknya, direksi lama tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada istilah matahari kembar di PDAM. Kepemimpinan yang sah hanya satu, yaitu yang ditunjuk oleh wali kota sebagai KPM,” pungkas Deo.