Dinilai implementatif, gagasan Mohammad Saleh Layak Diaplikasikan dalam PSN

Disertasi Mohammad Saleh soal keadilan ekologis dalam PSN dinilai implementatif dan layak diterapkan dalam kebijakan nasional.

Dinilai implementatif, gagasan Mohammad Saleh Layak Diaplikasikan dalam PSN
Disertasi Mohammad Saleh soal keadilan ekologis dalam PSN dinilai implementatif dan layak diterapkan dalam kebijakan nasional.


KONTENSEMARANG.COM - Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, mengapresiasi gagasan Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh, yang tertuang dalam disertasi "Rekonstruksi Regulasi Proyek Strategis Nasional Berbasis Nilai Keadilan Ekologis". 

I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani yang merupakan tim penguji disertasi tersebut  menilai gagasan keadilan ekologis dalam regulasi PSN yang ditawarkan Mohammad Saleh merupakan gagasan yang implementatif dan layak diaplikasikan dalam kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN). "Hasil kajian ini patut diapresiasi dan ditindak-lanjuti dalam kerangka kebijakan pembangunan nasional," ujar I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Summa Cumlaude dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00. Pencapaian ini diraih setelah ia berhasil mempertahankan  dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (14/2/2026).

Dalam penelitiannya, Saleh mengkaji sekaligus merekonstruksi regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN) agar selaras dengan prinsip keadilan ekologis, perlindungan lingkungan hidup, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Konsep yang ditawarkan menempatkan alam bukan semata sebagai objek pembangunan yang berorientasi ekonomi, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak untuk dilestarikan demi keberlanjutan generasi mendatang.

"Mohammad Saleh berusaha mendesain regulasi agar tidak hanya melihat alam sebagai objek ekonomi, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak untuk dilestarikan demi keadilan antargenerasi," ujar Ayu.

Ayu juga menilai Mohammad Saleh berhasil mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam regulasi pembangunan PSN yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip keadilan ekologis. Karena itu, ia menilai perlu adanya rekonstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

"DI sisi lain, Mohammad Saleh juga berhasil mengupasnya menggunakan teori ecological justice untuk menghasilkan desain baru regulasi PSN. Ini menarik karena dia juga mengusulkan perbaikan asas," kata Ayu.

Sementara itu, Mohammad Saleh mengatakan disertasi ini berangkat dari keprihatinannya terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan ekologis. Ia menilai sejumlah proyek pembangunan masih menyisakan persoalan lingkungan, sosial, hingga agraria.

"Kita tahu bahwa pembangunan itu hal yang penting dan perlu, tapi tidak melupakan keadilan ekologis, karena itu juga berdampak terhadap anak-anak kita di masa yang akan datang maupun juga masyarakat kita di masa sekarang," ungkapnya.

Dalam penelitiannya, Saleh menggunakan paradigma post positivisme dengan pendekatan yuridis sosiologis untuk merekonstruksi regulasi PSN agar selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat berkelanjutan. Disertasi tersebut menyoroti sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Permenko Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024, serta Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang dinilai perlu penguatan substansi keadilan ekologis.

"Jadi rekonstruksi hukum ini harapannya bisa menjadi masukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota terkait PSN itu supaya nantinya bisa membuat aturan-aturan yang memasukkan keadilan ekologis," tegas Ketua DPD Golkar Jateng tersebut. (*)