Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Keringanan Pajak PBB untuk Warga Tahun 2025

Wali Kota Semarang Agustina beri keringanan PBB 2025, termasuk pembebasan NJOP di bawah Rp250 juta dan perpanjangan jatuh tempo hingga 30 September.

Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Keringanan Pajak PBB untuk Warga Tahun 2025
Wali Kota Semarang Agustina

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang kembali menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. 

Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan komitmennya memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 melalui berbagai insentif fiskal, mulai dari pembebasan pajak, pengurangan, hingga penerapan prinsip keadilan dalam sistem pembayaran.

Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit pada Maret 2025, Pemkot Semarang aktif menjalankan kebijakan yang memudahkan masyarakat kecil. 

“Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam mewujudkan visi misi kota yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Agustina, Jumat (15/8).

Agustina turut mengapresiasi kesadaran warga yang telah taat membayar pajak. Hingga 14 Agustus 2025, realisasi PBB mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. 

Dengan capaian tersebut, Pemkot memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB tahun ini. Bahkan, jatuh tempo pembayaran diperpanjang dari 31 Agustus menjadi 30 September 2025.

“Saya bersyukur warga Semarang kompak dalam membayar pajak. Melihat tingginya kebutuhan tambahan waktu, jatuh tempo pembayaran kami perpanjang hingga 30 September 2025,” kata Agustina.

Beberapa kebijakan keringanan yang diberikan di antaranya pembebasan pajak untuk objek dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta, pengurangan beban pajak bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta insentif bagi veteran, pejuang kemerdekaan, sekolah swasta, hingga objek cagar budaya.

Agustina menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan sosial. 

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.