Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha Jelang Penetapan UMP Jateng
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi serap aspirasi buruh dan pengusaha jelang penetapan UMP 2025, bahas investasi dan kebutuhan hidup layak.
KONTENSEMARANG.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, serta Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Selasa (28/10/2025).
Dialog ini bertujuan menyerap aspirasi dari kalangan buruh dan pengusaha sebelum pembahasan serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Luthfi menegaskan bahwa regulasi terkait upah minimum dari pemerintah pusat hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, pihaknya lebih dulu membangun kekompakan antarunsur agar pembahasan nantinya berjalan lancar.
“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun, baru kita bahas secara detail,” ujarnya.
Menurut Luthfi, komunikasi lintas sektor sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menekankan perlunya menyamakan persepsi antara buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
“Jangan sampai ada dikotomi yang merugikan kedua belah pihak,” tegasnya.
Setelah pertemuan bersama, Luthfi berencana mengadakan dialog parsial dengan perwakilan buruh, pengusaha, dan akademisi untuk menjaring masukan terkait formula penetapan upah minimum.
Luthfi juga menyampaikan bahwa iklim investasi di Jawa Tengah terus menunjukkan tren positif. Hingga triwulan III 2025, realisasi investasi telah mencapai Rp66 triliun, dengan 65 persen berasal dari penanaman modal asing (PMA) dan sisanya dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).
“Iklim investasi di Jateng ini golnya adalah kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menilai provinsi ini sangat strategis untuk investasi. Selain dukungan pemerintah dan kawasan industri yang berkembang, upah minimum yang kompetitif juga menjadi daya tarik.
“Saya setuju dengan Gubernur bahwa upah kita kompetitif,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan buruh, Nanang Setyono, menekankan pentingnya formula penetapan upah yang berbasis pada kebutuhan hidup layak (KHL). Ia menyebut ada 69 item dalam KHL yang harus benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja.
“Data KHL harus sesuai dengan kondisi riil agar kesejahteraan buruh meningkat,” ungkapnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan upah minimum yang adil, seimbang, dan mampu menjaga iklim investasi di Jawa Tengah tetap kondusif.
kontensemarang