Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah ingin memastikan keberadaan lahan sawah yang telah ditetapkan tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.
"Hari ini kita tata, agar jangan sampai lahan hijau beralih fungsi," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melibatkan seluruh kepala daerah dalam percepatan penetapan luas baku sawah. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program swasembada pangan nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Secara nasional, pemerintah menargetkan luas baku sawah mencapai minimal 87 persen pada tahun 2029. Dengan capaian saat ini, Jawa Tengah dinilai berada pada jalur yang tepat untuk memenuhi target tersebut.
"Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan sawah ini," katanya.
Ossy menjelaskan bahwa luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah mencapai sekitar 825.000 hektare. Dengan target LSD sebesar 970.000 hektare, capaian yang ada saat ini sudah menunjukkan progres yang cukup baik.
"Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar bisa mencapai target nasional," ujarnya.
Ia optimistis Jawa Tengah mampu mencapai target tersebut karena memiliki basis pertanian yang kuat, didukung kerja sama antardaerah serta komitmen tinggi dari para kepala daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
"Basis pertaniannya besar dan komitmen dari pemimpin pemerintah daerah di Jawa Tengah sangat tinggi," katanya.
Melalui percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga, sekaligus memastikan pembangunan dan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan keberadaan lahan pertanian produktif.