Terkait pembangunan gerai, Mita menjelaskan bahwa pada tahap awal pemerintah pusat menetapkan persyaratan tertentu, di antaranya kebutuhan lahan sekitar 1.000 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 600 meter persegi.
Setelah pembangunan tahap 2026 selesai, pemerintah akan menantikan aturan lanjutan yang kemungkinan mengatur pengembangan KKMP pada lahan dengan luas yang lebih terbatas.
Sementara itu, koperasi yang sudah menjalankan kegiatan usaha mulai menunjukkan potensi ekonomi. Mita menyebut besaran omzet setiap KKMP berbeda karena dipengaruhi jenis serta skala usaha yang dijalankan.
Salah satu koperasi dengan omzet cukup tinggi adalah KKMP Dadapsari. Selain menjual kebutuhan pokok, koperasi tersebut memiliki unit usaha lain berupa kafe.
“Kalau Dadapsari itu paling tinggi karena ada bisnis lain selain sembako. Di situ ada kafe. Rata-rata hampir Rp70 juta sampai Rp100 juta,” kata Mita.
Berbeda dengan Dadapsari, kegiatan usaha di KKMP Sampangan terhenti setelah gedung operasional dikosongkan. Stok sembako yang sebelumnya tersedia telah habis, sementara pengurus tidak lagi melakukan pengadaan barang untuk dijual.
Ketua Pengurus KKMP Sampangan Kuncar Asrianto mengatakan, meski kegiatan usaha berhenti sementara, pengurus tetap berupaya menjaga keberlangsungan organisasi koperasi.
Hal itu menjadi salah satu arahan yang diterima pengurus saat mengikuti audiensi dengan Asisten I Setda Kota Semarang Budi Prakosa dan pihak terkait pada Kamis (20/8/2026).
“Pimpinan berharap KKMP Sampangan itu tetap beroperasional pengurusnya. Paling tidak tetap berjalan supaya tidak istilahnya mati tutup seperti itu,” kata Kuncar.
Menurut Kuncar, proses pengosongan gedung berlangsung pada Rabu (19/8/2026) siang. Barang-barang yang sebelumnya tersimpan di dalam gedung kemudian dipindahkan atau dititipkan di beberapa tempat.