"Kalau komputer pelayanan dokumen lainnya digunakan terus, jadi hampir tidak pernah timeout. Yang viral itu khusus komputer aktivasi IKD," katanya.
Yudi juga menegaskan aktivitas tersebut tidak mengganggu pelayanan publik, karena layanan aktivasi IKD tidak selalu dipenuhi antrean.
Selain itu, sebagian besar layanan kependudukan kini dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem digital.
"Sekarang masyarakat bisa mengurus banyak dokumen secara mandiri melalui aplikasi Sidenok atau menggunakan IKD. Tidak harus datang ke kantor," ujarnya.
Ia menyebut rata-rata warga yang datang langsung ke kantor Disdukcapil sekitar 300 orang per hari, sementara total dokumen yang diproses mencapai sekitar 1.500 berkat layanan daring.
"Kalau dilihat ruangannya memang ramai, tetapi rata-rata yang datang sekitar 300 orang. Sementara dokumen yang kami selesaikan mencapai 1.500 setiap hari. Artinya sekitar 1.200 layanan diproses tanpa masyarakat datang ke kantor," pungkasnya. (*)