KONTENSEMARANG.COM – Polemik kerusakan rumah warga Gombel Lama yang diduga berkaitan dengan aktivitas proyek kembali menjadi perhatian. Pakuwon Group menegaskan tidak menyediakan skema ganti untung bagi rumah warga terdampak proyek di RT 006/RW 005, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Perusahaan memilih melakukan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas proyek.
Dengan demikian, permintaan sebagian warga untuk memperoleh kompensasi dalam bentuk uang tidak menjadi opsi yang disiapkan perusahaan.
Head of General Affair Pakuwon Group Iful Novianto mengatakan, sejak awal perusahaan menerapkan mekanisme perbaikan apabila ditemukan kerusakan rumah warga yang berkaitan dengan aktivitas proyek.
“Konsep kami dari awal adalah memperbaiki. Itu yang sampai saat ini menjadi acuan kami ketika melakukan proyek di mana pun. Kalau rusak, ajukan, kami perbaiki. Kalau ada kerusakan lagi, diajukan lagi, kami akan perbaiki,” kata Iful, Rabu (12/8/2026).
Iful menjelaskan, pembangunan kawasan komersial berskala besar berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Karena itu, setiap kerusakan yang terbukti berkaitan dengan kegiatan proyek akan ditindaklanjuti melalui perbaikan.
Meski demikian, warga yang mengharapkan pembayaran atas kerusakan rumah tidak akan mendapatkan kompensasi berupa uang.
“Untuk konsep ganti untung memang tidak ada. Kami tetap membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan kerusakan rumahnya supaya bisa kami tindak lanjuti melalui perbaikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 19 rumah warga yang mengalami kerusakan. Namun, Pakuwon menyatakan tidak semua kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.