KONTENSEMARANG.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 disambut positif oleh kuasa hukum mereka, Muchtar Hadi Wibowo.
Ia menilai keputusan tersebut menegaskan bahwa proses pemberhentian kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Muchtar, selama menjabat para direksi justru menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan dampak positif bagi perusahaan.
“Direksi kerja bagus bikin perusahaan PDAM lebih baik kok malah di PHK,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas hasil persidangan tersebut.
“Kami juga sangat bersyukur alhamdulillah mengapresiasi kemenangan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang telah mengabulkan gugatan Direksi PDAM Semarang periode 2024–2029,” kata Muchtar.
Lebih lanjut, Muchtar berharap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dapat segera menindaklanjuti putusan itu dengan mengembalikan posisi para direksi seperti semula.
Muchtar menyebut sejak awal pihaknya telah menyarankan agar surat keputusan pemberhentian direksi dicabut karena dinilai bermasalah dari sisi prosedur.
Ia mempertanyakan alasan pemberhentian yang dianggap tidak melalui tahapan yang semestinya, termasuk tidak adanya teguran resmi dari Dewan Pengawas, Wali Kota, maupun DPRD Kota Semarang.
“Bahwa fakta hukumnya, kami tidak pernah menerima Surat Teguran dari Dewan Pengawas, tidak pernah mendapat teguran atau peringatan dari Ibu Walikota dan para pimpinan di Pemerintah Kota Semarang, serta tidak disemprit kesalahan dari DPRD Kota Semarang,” bebernya.