Pemprov Jateng Bentuk Satgas dan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah

Pemprov Jawa Tengah prioritaskan pengelolaan sampah dengan Satgas, TPST regional, dan RDF untuk kurangi open dumping dan dorong investasi.

Sep 29, 2025 - 16:21
Pemprov Jateng Bentuk Satgas dan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dituntaskan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa berbagai langkah strategis telah disiapkan, mulai dari pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah hingga penyusunan roadmap percepatan penanganan sampah.

Satgas tersebut dibentuk melalui SK Gubernur No. 100.3.3/177 pada 24 Juni 2025, sementara roadmap akselerasi penuntasan sampah ditetapkan lewat SK Gubernur No. 100.3.3/220 pada 23 Juli 2025. Pemprov Jateng juga mendorong replikasi praktik terbaik pengelolaan sampah berbasis masyarakat di berbagai daerah.

Menurut Luthfi, pihaknya telah menawarkan peluang investasi kepada sejumlah pihak untuk mengelola sampah di Jawa Tengah. Namun, hingga kini belum ada yang terealisasi karena terkendala kebutuhan volume sampah harian. Sebagai contoh, pengolahan dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF) membutuhkan minimal 100–200 ton sampah per hari, sementara tidak semua daerah mampu memenuhi jumlah tersebut.

“RDF membutuhkan pasokan sampah yang cukup besar. Salah satu solusi yang kami dorong adalah pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional, sehingga beberapa daerah bisa digabungkan,” ujar Luthfi saat menerima audiensi Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).

Sejauh ini, Jawa Tengah telah memiliki 88 Desa Mandiri Sampah yang dapat dijadikan percontohan bagi desa lain.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Widi Hartanto, menambahkan bahwa masih ada 14 kabupaten/kota yang mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping.

“Daerah-daerah tersebut sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Pemprov juga memfasilitasi sarana dan prasarana agar sanksi ini bisa segera diselesaikan,” jelas Widi.

Beberapa daerah yang sudah difasilitasi, seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang, tengah membahas pembangunan TPST regional Petanglong. Selain itu, Pemprov Jateng juga berupaya mentransformasi seluruh TPA dari sistem open dumping menjadi pengolahan terpadu berbasis RDF. Saat ini, sudah ada empat pabrik semen di Jawa Tengah yang siap menerima hasil RDF tersebut.

Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, menilai langkah Pemprov Jateng cukup responsif dalam menindaklanjuti sanksi administratif.

“Pemprov Jateng sudah melakukan insinerasi sampah di Pekalongan dan Brebes sebagai tindak lanjut,” kata Ade.

Ia menegaskan, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Namun, kolaborasi dengan berbagai pihak tetap diperlukan mengingat keterbatasan anggaran daerah. Ade juga mendorong agar pengolahan sampah diarahkan ke RDF, mengingat Jawa Tengah memiliki sejumlah pabrik semen yang bisa menyerap hasil olahan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0