Penonaktifan PBI JK, Gubernur Luthfi Tegaskan Rumah Sakit di Jateng Dilarang Tolak Pasien

Penonaktifan PBI JK, Gubernur Luthfi Tegaskan Rumah Sakit di Jateng Dilarang Tolak Pasien
Penonaktifan PBI JK, Gubernur Luthfi Tegaskan Rumah Sakit di Jateng Dilarang Tolak Pasien

KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien meski terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026. Pelayanan medis tetap harus diberikan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyatakan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap menjadi prioritas, meskipun terdapat persoalan administratif pada status kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita di Semarang, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penegasan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemprov ingin memastikan kehadiran negara dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tanpa terkendala administrasi.

Data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial mencatat, dari total 14.299.031 peserta PBI JK, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara mereka terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang memerlukan perawatan rutin.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov menginstruksikan bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan dinas kesehatan setempat dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas kesehatan agar pembiayaan dan layanan pasien tetap terjamin.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” jelas Yunita.

Pemprov juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah mengarahkan seluruh kantor cabang agar tetap menjamin pembiayaan layanan pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan.

Yunita menegaskan, pengawasan lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan hanya karena kendala administratif.

“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya. (*)