Dishub Semarang Intensifkan Sosialisasi Larangan Bus Besar Putar Balik di Jalan Prof Hamka

Dishub Semarang Intensifkan Sosialisasi Larangan Bus Besar Putar Balik di Jalan Prof Hamka
Dishub Semarang Intensifkan Sosialisasi Larangan Bus Besar Putar Balik di Jalan Prof Hamka

KONTENSEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang masih melintas dan melakukan putar balik di kawasan Jalan Prof. Hamka.

Sosialisasi tersebut dilakukan petugas di area Simpang Jerakah, belum lama ini.

Dalam kegiatan itu, petugas masih menemukan sejumlah bus berukuran besar yang nekat memasuki Jalan Prof. Hamka meskipun telah dipasang rambu larangan serta portal pembatas tinggi kendaraan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang melanggar untuk memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada pengemudi agar lebih memperhatikan rambu lalu lintas di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menegaskan pihaknya terus mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Danang, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan rambu-rambu di kawasan Jalan Prof. Hamka bertujuan memberikan informasi, petunjuk, sekaligus peringatan kepada pengguna jalan agar lalu lintas tetap aman dan tertib.

“Rambu-rambu dibuat sebagai informasi, petunjuk dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib dan lancar,” lanjutnya.

Selain memasang rambu larangan, Dishub Kota Semarang juga telah menempatkan portal pembatas ketinggian kendaraan di kawasan tersebut.

Keberadaan portal itu dimaksudkan untuk membatasi kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan serta mengurangi potensi gangguan arus lalu lintas.

Menurut Danang, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama terciptanya keselamatan berkendara di jalan raya.

“Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dishub Kota Semarang memastikan pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan, khususnya terhadap kendaraan besar yang masih melanggar aturan di kawasan Jalan Prof. Hamka. (*)