KONTENSEMARANG.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, membuka ruang dialog bersama perwakilan serikat buruh, pekerja, dan kalangan pengusaha untuk membahas rencana penetapan upah minimum tahun 2027. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa malam (3/11/2026).
Dalam pertemuan itu, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta persoalan ketenagakerjaan lainnya di Jawa Tengah.
Dialog tersebut digelar sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang akan menjadi pedoman penetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral tahun 2027.
Ahmad Luthfi menegaskan, komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu terus dijaga untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Menurutnya, kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun," kata Luthfi saat dialog.
Ia menilai, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memahami secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi buruh maupun pengusaha.
Berbagai masukan yang diterima nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Luthfi juga meminta para perwakilan pekerja dan pengusaha menyampaikan kajian serta usulan sebelum pemerintah daerah menetapkan rekomendasi besaran upah minimum.
"Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan organisasi buruh menyampaikan aspirasi secara langsung maupun tertulis. Salah satunya berasal dari Pratomo Hadinata yang mewakili Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT).
Pratomo menjelaskan, pihaknya telah menyusun kajian mengenai usulan besaran upah minimum melalui proses penelitian selama tujuh bulan. Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Ahmad Luthfi dalam pertemuan itu.
"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan dari pemerintah di tahun 2025," jelasnya.
Berdasarkan kajian tersebut, ABJaT berharap penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah tahun 2027 mempertimbangkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, mereka meminta pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral.
Senada dengan usulan tersebut, Waluyo selaku perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen juga berharap kenaikan UMP Jawa Tengah tahun depan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
"Kalau UMP naik lebih bagus maka UMK akan lebih bagus juga," katanya.
Selain membahas persoalan pengupahan, dialog tersebut turut mengangkat sejumlah kendala yang dialami pekerja dalam memperoleh maupun mempertahankan pekerjaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem kontrak kerja jangka pendek oleh sejumlah perusahaan garmen.
Persoalan lain berkaitan dengan persyaratan batas usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. Ketentuan tersebut dinilai menyulitkan pekerja berusia tertentu untuk kembali mendapatkan pekerjaan, terutama mereka yang berusia sekitar 40 tahun dan sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para perwakilan buruh juga menyoroti kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Mereka berharap perusahaan memberikan ruang lebih luas bagi pekerja disabilitas yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Dari kalangan pengusaha, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah turut menyampaikan sejumlah hambatan dalam menjalankan kegiatan industri.
Salah satu yang disoroti adalah keterbatasan infrastruktur pelabuhan, termasuk kedalaman perairan yang belum memadai serta terbatasnya pilihan kapal.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kelancaran rantai pasok bahan baku yang dibutuhkan sektor industri di Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memaparkan data perusahaan dan tenaga kerja di wilayahnya hingga 3 November 2026.
Tercatat sebanyak 623.180 perusahaan beroperasi di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, serta 610.405 perusahaan mikro.
Adapun total tenaga kerja yang tercatat mencapai 2.071.753 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 945.275 orang merupakan pekerja laki-laki dan 1.126.478 orang lainnya adalah pekerja perempuan. (*)