Pratomo menjelaskan, pihaknya telah menyusun kajian mengenai usulan besaran upah minimum melalui proses penelitian selama tujuh bulan. Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Ahmad Luthfi dalam pertemuan itu.
"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan dari pemerintah di tahun 2025," jelasnya.
Berdasarkan kajian tersebut, ABJaT berharap penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah tahun 2027 mempertimbangkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, mereka meminta pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral.
Senada dengan usulan tersebut, Waluyo selaku perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen juga berharap kenaikan UMP Jawa Tengah tahun depan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
"Kalau UMP naik lebih bagus maka UMK akan lebih bagus juga," katanya.
Selain membahas persoalan pengupahan, dialog tersebut turut mengangkat sejumlah kendala yang dialami pekerja dalam memperoleh maupun mempertahankan pekerjaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem kontrak kerja jangka pendek oleh sejumlah perusahaan garmen.
Persoalan lain berkaitan dengan persyaratan batas usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. Ketentuan tersebut dinilai menyulitkan pekerja berusia tertentu untuk kembali mendapatkan pekerjaan, terutama mereka yang berusia sekitar 40 tahun dan sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para perwakilan buruh juga menyoroti kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Mereka berharap perusahaan memberikan ruang lebih luas bagi pekerja disabilitas yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Dari kalangan pengusaha, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah turut menyampaikan sejumlah hambatan dalam menjalankan kegiatan industri.
Salah satu yang disoroti adalah keterbatasan infrastruktur pelabuhan, termasuk kedalaman perairan yang belum memadai serta terbatasnya pilihan kapal.