KONTENSEMARANG.COM – Sebanyak 8.523 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Jawa Tengah hingga 12 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 5.427 koperasi atau sekitar 64 persen sudah menjalankan kegiatan operasional, sementara 3.096 lainnya masih berada dalam tahap persiapan.
Perkembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan serta Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam kunjungan kerja untuk memantau operasional koperasi di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (13/10/2026).
Kunjungan dilakukan di tiga lokasi, yakni KDKMP Desa Purbayan, Kadilangu, dan Menuran, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Peninjauan tersebut bertujuan melihat secara langsung kesiapan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dan melayani kebutuhan masyarakat.
Rangkaian kegiatan dimulai dari KDKMP Purbayan. Di lokasi tersebut, rombongan melakukan sejumlah agenda, mulai dari penyerahan bantuan beras secara simbolis kepada 10 penerima hingga meninjau fasilitas serta aktivitas usaha koperasi.
Peninjauan mencakup gerai penjualan, gudang penyimpanan, dan kegiatan transaksi. Selain itu, rombongan juga melihat pelaksanaan Gerakan Pangan Murah serta produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersedia.
Zulkifli Hasan Dorong Pemerataan Ekonomi hingga Desa
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh hanya terpusat di kawasan perkotaan. Masyarakat yang tinggal di desa maupun kelurahan juga harus memperoleh kesempatan untuk berkembang.
“Presiden Pak Prabowo ingin desa atau kelurahan itu maju. Yang maju jangan kota saja. Desa juga harus maju, kelurahan juga maju,” kata Zulkifli.
Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung koperasi bukanlah tujuan akhir dari program tersebut.
Keberadaan bangunan dan fasilitas koperasi perlu diikuti aktivitas usaha yang mampu memberikan pelayanan serta manfaat bagi masyarakat setempat.
Karena itu, setiap koperasi diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekonomi sesuai kebutuhan warga di wilayah operasionalnya.
“Tentu gedung ini tidak ada manfaatnya kalau tidak diisi. Tujuannya agar koperasi ini bisa melayani kebutuhan masyarakat desa dengan tepat,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, KDKMP dirancang sebagai pusat pelayanan berbagai kebutuhan masyarakat. Fungsinya tidak terbatas pada penjualan barang, tetapi juga mencakup sejumlah layanan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi desa.
Koperasi tersebut diarahkan untuk menyediakan bahan pangan, pupuk bersubsidi, LPG bersubsidi, hingga layanan keuangan.
Selain itu, KDKMP juga diharapkan menjadi sarana pemasaran hasil pertanian dan produk yang dihasilkan pelaku UMKM di masing-masing wilayah.
Pengembangan berbagai layanan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan koperasi.
Sebagai bagian dari dukungan operasional, pemerintah juga menyiapkan satu tenaga manajer untuk setiap koperasi dengan pembiayaan yang ditanggung selama dua tahun.
Setelah masa dukungan tersebut berakhir, koperasi diharapkan telah memiliki kemampuan untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri.
Jawa Tengah Peringkat Kedua Nasional Pembangunan Gedung Koperasi
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah per 12 Oktober 2026, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah menjangkau ribuan wilayah di provinsi tersebut.
Tercatat 8.523 Koperasi Merah Putih terbentuk di Jawa Tengah, dengan mayoritas di antaranya telah memulai kegiatan operasional.
Sebanyak 5.427 koperasi atau sekitar 64 persen telah beroperasi. Adapun 3.096 koperasi lainnya masih mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha.
Dari aspek infrastruktur, pembangunan gedung koperasi juga menunjukkan perkembangan.
Sebanyak 5.895 gedung KDKMP di Jawa Tengah dilaporkan telah selesai dibangun secara penuh atau mencapai progres 100 persen.
Capaian pembangunan infrastruktur tersebut menempatkan Jawa Tengah pada posisi kedua secara nasional.
Sementara itu, di Kabupaten Sukoharjo, sebanyak 151 gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah rampung dibangun dari total 167 desa.
Ketersediaan bangunan tersebut menjadi salah satu bagian dari persiapan operasional koperasi agar dapat melayani masyarakat sesuai fungsi yang telah direncanakan.
Meski demikian, kesiapan fasilitas tetap perlu diikuti pemenuhan sarana prasarana dan administrasi sebelum koperasi menjalankan kegiatan usahanya.
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, Linda Widiastuti Ariningrum, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah provinsi terus mendorong percepatan proses verifikasi dan validasi gerai KDKMP.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bangunan, fasilitas pendukung, serta kelengkapan administrasi koperasi telah memenuhi kebutuhan sebelum operasional dimulai.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan sebanyak 4.230 KDKMP sebagai prioritas pelaksanaan verifikasi.
Hingga 30 September 2026, perkembangan proses verifikasi terhadap koperasi prioritas tersebut telah mencapai 61,67 persen.
Linda menyampaikan bahwa capaian tersebut sudah melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, proses pemeriksaan di lapangan tetap dilanjutkan untuk mempercepat kesiapan koperasi.
“Alhamdulillah, sudah melebihi target yang ditetapkan oleh pusat. Tim masih terus berjalan di lapangan, dan kami juga terus mendorong percepatan,” kata Linda dalam keterangannya, 2 Oktober 2026.
Verifikasi dan validasi menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memastikan koperasi tidak hanya memiliki bangunan fisik, tetapi juga siap menjalankan layanan usaha kepada masyarakat.
Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai aspek yang diperlukan dalam kegiatan operasional, termasuk kesiapan gerai serta dukungan administrasi.
Sebanyak 5.040 Bendahara Koperasi Disiapkan Ikuti Pelatihan
Selain mempercepat proses verifikasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi.
Salah satu program yang direncanakan adalah pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi 5.040 bendahara KDKMP.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai Oktober hingga akhir November 2026.
Pelatihan dan sertifikasi menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan pengelola koperasi dalam menjalankan tugas serta mendukung tata kelola organisasi.
Di luar penguatan sumber daya manusia, pemerintah provinsi juga memfasilitasi pengembangan hubungan usaha bagi koperasi.
Program tersebut meliputi fasilitasi kontak bisnis di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, pengembangan kemitraan usaha, serta pendampingan pengelolaan koperasi.
Pendampingan juga diarahkan pada pengembangan pemasaran produk lokal agar koperasi memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan potensi ekonomi masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, koperasi diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan sekaligus menjadi bagian dari pengembangan aktivitas ekonomi di wilayah masing-masing.
Koperasi Merah Putih Sukoharjo Didorong Kembangkan Potensi Lokal
Dalam perkembangan operasional Koperasi Merah Putih di Sukoharjo, pemanfaatan potensi usaha masyarakat menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.
Desa Purbayan, Kecamatan Baki, misalnya, memiliki sejumlah kegiatan ekonomi yang dapat menjadi bagian dari pengembangan usaha koperasi.
Potensi tersebut meliputi budidaya jamur kuping, produksi kerupuk rambak, serta usaha emping melinjo.
Selain itu, terdapat kegiatan pengelolaan sayuran oleh kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta usaha kerajinan wayang.
Beragam potensi tersebut menunjukkan jenis kegiatan ekonomi yang dapat dikembangkan sesuai karakteristik wilayah.
Pengembangan usaha koperasi dengan memperhatikan produk masyarakat juga sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan KDKMP sebagai sarana pemasaran hasil produksi petani dan pelaku UMKM.
Dengan demikian, koperasi tidak hanya diarahkan untuk menyediakan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mendukung aktivitas usaha yang telah berkembang di desa.
Ahmad Luthfi Minta Koperasi Disesuaikan dengan Karakter Daerah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya telah menekankan bahwa pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masing-masing wilayah.
Menurutnya, tidak seluruh koperasi harus menjalankan model usaha yang sama karena setiap daerah memiliki karakteristik serta kebutuhan masyarakat yang berbeda.
Ia menginginkan pengembangan koperasi dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal, termasuk jenis usaha dan hasil produksi yang menjadi potensi suatu daerah.
“Tidak semua KDKMP harus dipukul rata sama, disesuaikan kearifan lokal daerahnya,” kata Luthfi beberapa waktu yang lalu.
Arahan tersebut menegaskan pentingnya penyesuaian kegiatan usaha koperasi dengan potensi ekonomi masyarakat setempat.
Koperasi diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi distribusi kebutuhan pokok, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk mengembangkan usaha masyarakat.
Melalui kegiatan pemasaran produk lokal, penguatan kemitraan, dan pendampingan tata kelola, pengembangan KDKMP diarahkan agar mampu menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan wilayah.
Upaya ini juga berkaitan dengan tujuan pemerintah dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Operasional Koperasi Terus Diperkuat
Dengan terbentuknya 8.523 KDKMP di Jawa Tengah, perhatian pemerintah kini juga diarahkan pada kesiapan operasional serta pengembangan kegiatan usaha koperasi.
Sebanyak 5.427 koperasi telah beroperasi, sedangkan 3.096 lainnya masih dalam tahap persiapan berdasarkan data per 12 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melaksanakan verifikasi gerai, menyiapkan pelatihan bagi bendahara koperasi, serta memfasilitasi kemitraan usaha di 35 kabupaten dan kota.
Sementara itu, pemerintah pusat menyiapkan dukungan tenaga manajer koperasi selama dua tahun sebelum unit usaha diharapkan mampu berjalan secara mandiri.
Melalui rangkaian langkah tersebut, pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan untuk memperluas pelayanan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung kegiatan ekonomi lokal.
Keberadaan koperasi juga diharapkan memberikan ruang pemasaran bagi hasil pertanian dan produk UMKM Jawa Tengah, dengan bentuk kegiatan usaha yang disesuaikan dengan karakteristik dan potensi setiap desa maupun kelurahan. (*)