KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang terus mendorong pengembangan fungsi Posyandu agar tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meresmikan Aplikasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai upaya memperkuat pelayanan masyarakat melalui enam bidang kebutuhan dasar.
Aplikasi tersebut diperkenalkan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Kelembagaan Posyandu yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, kawasan Manyaran, Semarang Barat, Rabu (4/11/2026). Acara ini diikuti sejumlah camat, lurah, serta kader dari Posyandu percontohan.
Pengembangan Posyandu menjadi pusat pelayanan dasar tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam aturan itu, cakupan pelayanan Posyandu diperluas menjadi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.
Agustina menyampaikan, perubahan tersebut memberikan tanggung jawab lebih besar kepada Posyandu dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keberadaannya diharapkan mampu menjadi sarana untuk mendeteksi berbagai persoalan warga, termasuk yang berkaitan dengan pendidikan, kondisi tempat tinggal, hingga pelayanan sosial.
“Dengan cakupan enam bidang pelayanan dasar, Posyandu memiliki peran yang semakin luas. Tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga pendidikan, perumahan, pekerjaan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan sosial bagi masyarakat,” ujar Agustina.
Ia menilai, kedekatan Posyandu dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi tersebut.
Melalui keterlibatan kader, berbagai persoalan yang dihadapi keluarga dapat diketahui lebih awal sehingga pendampingan dan penanganannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
“Posyandu itu tidak dibentuk oleh pemerintah, itu tumbuh sendiri dari masyarakat dan berada dekat dengan keluarga, merupakan salah satu ujung tombak pemberdayaan serta pelayanan,” ujar Agustina.
Penguatan fungsi Posyandu juga diharapkan dapat membantu pemerintah menangani sejumlah persoalan pelayanan dasar yang masih ditemukan di Kota Semarang.
Berdasarkan data per September 2026, terdapat 3.049 balita mengalami stunting dari total 68.735 balita yang telah menjalani pengukuran.
Selain persoalan stunting, Kota Semarang juga mencatat 7.701 anak tidak sekolah serta 2.363 unit rumah yang masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH).
Melalui pendataan yang lebih luas, Posyandu diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai kondisi masyarakat sehingga program penanganan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi tersebut, Pemkot Semarang telah mengalokasikan anggaran pada 2026 bagi setiap kelurahan untuk membentuk satu Posyandu percontohan.
Agustina berharap penguatan kelembagaan serta penggunaan Aplikasi Posyandu 6 SPM dapat meningkatkan kualitas pelayanan dasar hingga tingkat lingkungan masyarakat.
Upaya ini sekaligus diarahkan untuk mendukung lima pilar pembangunan Kota Semarang, yakni Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Bersih, Semarang Tangguh, dan Semarang Makmur. (*)