KONTENSEMARANG.COM — Tiga kelurahan di Kota Semarang resmi ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian). Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyambut penetapan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan masyarakat yang damai di tengah keberagaman.
Ketiga wilayah yang ditetapkan berada di Kota Semarang, yakni Kelurahan Bandarharjo, Kelurahan Kuningan, dan Kelurahan Ngaliyan. Penetapan dilakukan dalam peluncuran program Kampung REDAM secara serentak di Jalan Kampung Sleko, kawasan Menara Syahbandar, Kelurahan Bandarharjo, Rabu (30/9).
Agustina menilai keberagaman masyarakat harus terus dirawat melalui kehidupan kota yang damai dan rukun.
Menurutnya, suasana damai menjadi modal penting bagi Semarang yang berkembang sebagai kota perdagangan dan jasa, dengan sektor pariwisata menjadi salah satu penggeraknya.
“Kami ingin menunjukkan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat, semuanya menjaga. Kami berada pada sebuah kesadaran bahwa Kota Semarang sebagai kota perdagangan dan jasa yang titik beratnya ada di pariwisata. Hanya satu saja modalnya yaitu damai. Kalau tidak damai ruwet semua,” kata Agustina.
Ia mengatakan, kerukunan di tengah masyarakat yang beragam bukan sesuatu yang terbentuk secara instan. Kondisi tersebut merupakan hasil dari proses yang terus dijaga bersama oleh berbagai elemen masyarakat.
Menurut Agustina, salah satu hasil dari upaya menjaga kerukunan itu tercermin melalui penghargaan Harmony Award yang diterima Kota Semarang.
Kota Semarang meraih predikat terbaik pertama se-Indonesia untuk kategori Kinerja Pemerintah Daerah Tingkat Kota dalam mengelola kerukunan umat beragama.
“Hasilnya hari ini saya sebagai Wali Kota Semarang panen. Toleransi sudah terjaga. Kita mendapat penghargaan dalam ajang Harmony Award, terbaik pertama se-Indonesia, untuk kategori Kinerja Pemerintah Daerah Tingkat Kota dalam mengelola kerukunan umat beragama,” ujar Agustina.
Penetapan tiga kelurahan pilot project Kampung REDAM tersebut diharapkan semakin memperkuat kehidupan masyarakat yang menjunjung kerukunan, rekonsiliasi, dan perdamaian dari tingkat kelurahan.
Sementara itu, Menteri HAM RI Natalius Pigai menjelaskan, pembentukan Kampung REDAM ditujukan untuk meredam potensi konflik sosial sekaligus menjaga integrasi bangsa dari tingkat paling bawah.
Program tersebut berbasis pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Kampung REDAM akan diterapkan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia dan ditargetkan dapat berjalan secara penuh dengan landasan Peraturan Presiden.
“Oleh karena itulah sumber-sumber perpecahan di kampung, di desa, di rumah, di tetangga, kita rem sekarang dengan menghadirkan Kampung Redaman, Rekonsiliasi dan Perdamaian,” ungkap Natalius Pigai.
Agustina berharap penetapan Bandarharjo, Kuningan, dan Ngaliyan sebagai Kampung REDAM tidak berhenti pada penetapan program semata.
Ia ingin nilai-nilai yang menjadi dasar program tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Menurut Agustina, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan rasa keadilan harus dapat dirasakan warga mulai dari lingkungan kelurahan.
Dengan demikian, penguatan perdamaian dan HAM di Semarang dapat dibangun dari tingkat masyarakat paling bawah dan menjadi bagian dari pondasi perdamaian yang lebih luas.
“Mari kita kuatkan sinergi dari tingkat desa kelurahan untuk membangun pondasi perdamaian nasional yang kokoh. Dan kami ucapkan selamat atas penetapan Kampung Redam serentak ke Indonesia,” pungkasnya.
Melalui penetapan tiga kelurahan tersebut, Toleransi Semarang diharapkan terus dijaga melalui sinergi masyarakat dan pemerintah, sejalan dengan tujuan Kampung REDAM dalam memperkuat rekonsiliasi, perdamaian, serta perlindungan hak asasi manusia.