Pemkot Semarang Galang Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan Melalui Gerakan ASN Peduli
Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan di Semarang dorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja informal.
KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang meluncurkan gerakan “PNS Peduli Pekerja Rentan” sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Program ini menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.
Langkah ini juga sejalan dengan amanah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menargetkan peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa dari 215.243 pekerja informal, hanya 40.196 orang atau 18,64 persen yang sudah terdaftar sebagai peserta. Artinya, masih ada 175.047 pekerja rentan yang belum terlindungi.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan perlunya langkah strategis untuk menjawab kondisi tersebut.
“Mayoritas pekerja informal belum mampu membayar iuran secara mandiri. Karena itu, ASN di lingkungan Pemkot Semarang kami dorong untuk ikut membantu,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Senin (17/11).
Gotong Royong ASN
Melalui program ini, setiap ASN diajak untuk mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi minimal satu pekerja rentan.
Gerakan ini diharapkan menjadi wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif.
Sasaran program mencakup pekerja mandiri, pekerja keluarga tanpa upah, hingga pekerja lepas seperti tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan profesi sejenis.
Syaratnya, pekerja harus berusia maksimal 64 tahun 11 bulan dan masih aktif bekerja.
Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki penghasilan, bekerja di sektor swasta, ibu rumah tangga, atau berusia 65 tahun ke atas tidak termasuk dalam kategori penerima.
Iuran dan Mekanisme
Besaran iuran ditetapkan Rp 16.800 per bulan per peserta, berdasarkan upah terendah Rp 1.000.000 sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 82 Tahun 2019.
ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat, maupun melalui data pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem digital telah disiapkan untuk memudahkan proses pendaftaran dan pembayaran.
Dengan jumlah ASN sekitar 16.000 orang, program ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi dalam waktu singkat.
“Semarang ingin membangun kota yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat paling rentan,” tegas Agustina.
kontensemarang