Fakultas Hukum USM Dorong Reformasi Peradilan Melalui Seminar Nasional dan Call for Papers
Fakultas Hukum USM gelar Seminar Nasional bahas reformasi peradilan dan pentingnya penguatan integritas serta independensi hakim.
KONTENSEMARANG.COM – Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam penguatan sistem hukum nasional melalui penyelenggaraan Seminar Nasional dan Call for Papers Prosiding bertema “Reformasi Peradilan: Mewujudkan Hakim yang Profesional dan Berintegritas”, yang berlangsung Jumat, 7 November 2025, di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara Prof Dr H Muladi SH.
Kegiatan ilmiah tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan tokoh penting dalam dunia hukum, antara lain Dr Suparman Marzuki SH MH (Ketua Komisi Yudisial RI 2013–2015), Dr Hamdan Zoelva SH MH (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013–2015), Dr Dian Rositawati SH MA (Wakil Ketua Bidang Akademik/Pengajar STHI Jentera), serta Dr Muhammad Junaidi SHI MH (Dosen Pascasarjana Magister Hukum USM).
Acara ini dipandu oleh Dr Dedy Suwandi SH MH dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum.
Dalam sesi pemaparan, Dr Hamdan Zoelva menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga independensi dan integritas hakim.
Menurutnya, pembenahan sistem peradilan tidak cukup hanya menguatkan aspek teknis, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan bagi hakim.
“Negara harus memikirkan karier, remunerasi, dan jaminan keamanan bagi hakim. Aspek-aspek ini bisa dikelola oleh lembaga independen seperti Komisi Yudisial agar hakim dapat bekerja tanpa tekanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan Komisi Yudisial menjadi kunci utama untuk menjaga martabat dan kemandirian hakim dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Sementara itu, Dr Dian Rositawati menilai perlunya pembaruan terhadap Undang-Undang Jabatan Hakimyang dinilai tidak lagi relevan dengan tantangan hukum modern.
“Revisi undang-undang diperlukan agar sistem kehakiman lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan profesionalisme hakim. Namun, prosesnya harus disertai dengan dukungan politik yang kuat,” tuturnya.
Adapun Dr Muhammad Junaidi dalam sesi penutup menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil seminar. Salah satunya adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hakim sebagai bentuk nyata reformasi peradilan di Indonesia.
Ia menekankan agar sistem seleksi, promosi, dan mutasi hakim dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat hukum.
“RUU Hakim harus memastikan hakim bekerja profesional, mandiri, dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum USM Dr Amri Panahatan Sihotang menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen akademik USM untuk mendukung pembaruan hukum nasional melalui kajian dan riset ilmiah.
“Fakultas Hukum USM bertekad menjadi ruang akademik yang kritis, independen, dan konstruktif untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berintegritas,” ungkapnya.
Selain seminar, kegiatan ini juga membuka kesempatan bagi akademisi dan praktisi hukum untuk mengirimkan karya ilmiah melalui Call for Papers Prosiding Fakultas Hukum USM. Hasil dari prosiding ini akan menjadi kontribusi akademik dalam mewujudkan reformasi hukum dan peradilan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
kontensemarang