KONTENSEMARANG.COM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai menindaklanjuti aduan resmi terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD berinisial YGRP. Laporan tersebut diterima dari pihak pengadu yang diketahui merupakan istri yang bersangkutan.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah muncul tudingan bahwa YGRP diduga mengunjungi tempat pijat saat istrinya sedang hamil tua.
Namun, BK menegaskan penanganan perkara hanya dilakukan berdasarkan laporan resmi, bukan informasi yang beredar di ruang publik.
Ketua BK DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan surat pengaduan diterima pada Senin (29/6/2026).
BK akan terlebih dahulu mempelajari isi laporan sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini surat aduan sudah kami terima. BK tidak bisa bekerja hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Kami akan mempelajari isi laporan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya,” kata Giyanto.
Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan langsung oleh istri YGRP sehingga BK akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam proses penanganan.
Tahap awal yang dilakukan adalah rapat internal bersama lima anggota BK untuk membahas materi aduan. Setelah itu, BK akan memanggil pelapor dan pihak teradu untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan mengundang kedua belah pihak untuk klarifikasi. Semua harus berdasarkan fakta dan pembuktian. Kalau nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, baru masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
BK juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD sebelum proses klarifikasi dilakukan.
Sementara itu, BK menyebut hingga saat ini tidak terdapat catatan pelanggaran kedisiplinan terhadap YGRP dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Yang bersangkutan disebut masih aktif mengikuti berbagai agenda kedewanan dan kegiatan partai.
“Kalau terkait pelaksanaan tugas kedewanan, sejauh yang kami lihat tidak ada masalah. Yang bersangkutan masih hadir dalam berbagai agenda DPRD,” kata Giyanto.
Terkait potensi sanksi, BK menjelaskan mekanisme penegakan etik mencakup teguran lisan, teguran tertulis, peringatan, hingga rekomendasi pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan.
Meski demikian, BK menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses masih berada pada tahap awal dan masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Belum ada kesimpulan apa pun. Kami fokus mempelajari laporan dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (*)