Sementara itu, BK menyebut hingga saat ini tidak terdapat catatan pelanggaran kedisiplinan terhadap YGRP dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Yang bersangkutan disebut masih aktif mengikuti berbagai agenda kedewanan dan kegiatan partai.
“Kalau terkait pelaksanaan tugas kedewanan, sejauh yang kami lihat tidak ada masalah. Yang bersangkutan masih hadir dalam berbagai agenda DPRD,” kata Giyanto.
Terkait potensi sanksi, BK menjelaskan mekanisme penegakan etik mencakup teguran lisan, teguran tertulis, peringatan, hingga rekomendasi pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan.
Meski demikian, BK menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses masih berada pada tahap awal dan masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Belum ada kesimpulan apa pun. Kami fokus mempelajari laporan dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (*)