Konten Semarang
Semarang

Istri Anggota DPRD Kota Semarang Jalani Klarifikasi di DPC PDIP soal Dugaan Pelanggaran

Istri YY memenuhi klarifikasi di DPC PDIP Kota Semarang terkait laporan resmi. Hasil pemeriksaan akan diteruskan sesuai mekanisme partai.

Istri YY Jalani Klarifikasi di DPC PDIP Kota Semarang
Istri YY Jalani Klarifikasi di DPC PDIP Kota Semarang

KONTENSEMARANG.COM – Penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial YY memasuki tahapan lanjutan. DPC PDIP Kota Semarang memanggil istri YY yang berinisial D untuk memberikan klarifikasi sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan kepada partai.

Setelah menjalani proses di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Semarang pada Selasa, D memilih tidak menguraikan persoalan rumah tangganya kepada awak media. Menurutnya, seluruh proses penanganan kini berada di bawah kewenangan partai melalui Bidang Kehormatan.

“Hanya klarifikasi saja. Tanyakan ke DPC saja, saya tidak berhak bercerita,” ujarnya.

Meski demikian, D memastikan bahwa unggahan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial memang benar.

“Seperti kemarin di sosial media, saya sudah konfirmasi bahwa postingan itu adalah benar adanya,” katanya.

D juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPC PDI Perjuangan Kota Semarang karena telah menerima dan menindaklanjuti surat pengaduan yang ia ajukan bersama kedua orang tuanya. Hingga kini, ia mengaku belum menerima panggilan dari Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang.

“Saya berterima kasih kepada DPC yang sudah menerima surat aduan saya dan menindaklanjutinya. Saya berharap proses ini segera selesai, bagaimana keputusannya saya serahkan kepada DPC,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Anggoro Mardi Husodo atau Yoyok Mardiyo, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan berdasarkan instruksi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang setelah adanya laporan resmi dari pihak istri YY.

Menurut Yoyok, langkah tersebut tidak diambil semata-mata karena isu yang berkembang di media sosial, melainkan sebagai tindak lanjut atas pengaduan resmi yang masuk sehingga harus diproses sesuai ketentuan internal partai.

“Masalah ini bukan karena yang berkembang di media sosial saja, tetapi karena ada laporan resmi dari istri yang bersangkutan. Itu yang harus disikapi oleh DPC PDI Perjuangan Kota Semarang,” jelasnya.

Yoyok menambahkan, isi laporan tersebut turut berkaitan dengan pemberitaan di media sosial yang membawa nama PDI Perjuangan. Karena itu, Bidang Kehormatan memiliki kewajiban menjaga marwah dan integritas partai di hadapan masyarakat.

“Di dalam laporan tersebut ada pemberitaan di media sosial yang membawa nama PDIP, sehingga Bidang Kehormatan harus menjaga marwah dan kehormatan partai. Partai harus mempertanggungjawabkan kehormatannya di depan konstituen dan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari klarifikasi laporan istri anggota DPRD Kota Semarang, DPC PDI Perjuangan telah meminta keterangan dari kedua belah pihak. YY terlebih dahulu dimintai penjelasan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap istrinya agar proses berjalan secara berimbang dan objektif.

Yoyok mengungkapkan, kasus seperti ini baru pertama kali ditangani DPC PDI Perjuangan Kota Semarang karena laporan diajukan langsung oleh istri dan mertua seorang kader yang masih aktif menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Kota Semarang.

Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai urusan keluarga. Pasalnya, YY masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang, Ketua PAC, sekaligus petugas partai yang memiliki kewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Ini tidak bisa hanya disebut masalah keluarga karena sudah menyangkut nama PDIP. Yang bersangkutan masih bertugas sebagai anggota DPRD, Ketua PAC, dan petugas partai, sehingga tetap harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai,” ujarnya.

Terkait tahapan selanjutnya, Yoyok menjelaskan bahwa seluruh hasil klarifikasi akan disampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang untuk dipelajari dan dikaji sesuai mekanisme organisasi.

Setelah itu, Ketua DPC akan menentukan apakah penanganan perkara cukup diselesaikan di tingkat cabang atau perlu diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Yoyok menegaskan bahwa proses penjatuhan sanksi kader melalui DPP PDI Perjuangan telah diatur dalam mekanisme organisasi. Oleh karena itu, kewenangan untuk menetapkan ada atau tidaknya sanksi terhadap YY sepenuhnya berada di tingkat DPP sesuai aturan internal partai.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Agustina Tuai Apresiasi atas Upaya Selamatkan Arsip Maritim Semarang
Semarang • 01 Juli 2026

Agustina Tuai Apresiasi atas Upaya Selamatkan Arsip Maritim Semarang

Rekomendasi Redaksi