Konten Semarang
Semarang

Istri Anggota DPRD Kota Semarang Jalani Klarifikasi di DPC PDIP soal Dugaan Pelanggaran

Istri YY memenuhi klarifikasi di DPC PDIP Kota Semarang terkait laporan resmi. Hasil pemeriksaan akan diteruskan sesuai mekanisme partai.

Istri YY Jalani Klarifikasi di DPC PDIP Kota Semarang
Istri YY Jalani Klarifikasi di DPC PDIP Kota Semarang

Yoyok menambahkan, isi laporan tersebut turut berkaitan dengan pemberitaan di media sosial yang membawa nama PDI Perjuangan. Karena itu, Bidang Kehormatan memiliki kewajiban menjaga marwah dan integritas partai di hadapan masyarakat.

“Di dalam laporan tersebut ada pemberitaan di media sosial yang membawa nama PDIP, sehingga Bidang Kehormatan harus menjaga marwah dan kehormatan partai. Partai harus mempertanggungjawabkan kehormatannya di depan konstituen dan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari klarifikasi laporan istri anggota DPRD Kota Semarang, DPC PDI Perjuangan telah meminta keterangan dari kedua belah pihak. YY terlebih dahulu dimintai penjelasan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap istrinya agar proses berjalan secara berimbang dan objektif.

Yoyok mengungkapkan, kasus seperti ini baru pertama kali ditangani DPC PDI Perjuangan Kota Semarang karena laporan diajukan langsung oleh istri dan mertua seorang kader yang masih aktif menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Kota Semarang.

Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai urusan keluarga. Pasalnya, YY masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang, Ketua PAC, sekaligus petugas partai yang memiliki kewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Ini tidak bisa hanya disebut masalah keluarga karena sudah menyangkut nama PDIP. Yang bersangkutan masih bertugas sebagai anggota DPRD, Ketua PAC, dan petugas partai, sehingga tetap harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai,” ujarnya.

Terkait tahapan selanjutnya, Yoyok menjelaskan bahwa seluruh hasil klarifikasi akan disampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang untuk dipelajari dan dikaji sesuai mekanisme organisasi.

Setelah itu, Ketua DPC akan menentukan apakah penanganan perkara cukup diselesaikan di tingkat cabang atau perlu diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Yoyok menegaskan bahwa proses penjatuhan sanksi kader melalui DPP PDI Perjuangan telah diatur dalam mekanisme organisasi. Oleh karena itu, kewenangan untuk menetapkan ada atau tidaknya sanksi terhadap YY sepenuhnya berada di tingkat DPP sesuai aturan internal partai.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 2 dari 2

Artikel Selanjutnya

Agustina Tuai Apresiasi atas Upaya Selamatkan Arsip Maritim Semarang
Semarang • 01 Juli 2026

Agustina Tuai Apresiasi atas Upaya Selamatkan Arsip Maritim Semarang

Rekomendasi Redaksi