KONTENSEMARANG.COMΒ β Pemerintah Kota Semarang melakukan penertiban terhadap tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) serta area parkir liar yang berada di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, tepatnya di samping The Park Mall, Kamis (4/6) pagi.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat Kota Semarang. Langkah tersebut diambil karena aktivitas perdagangan maupun pengelolaan parkir di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha maupun parkir kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Setelah proses pembongkaran selesai, kawasan itu langsung dipasangi pita kuning sebagai tanda larangan serta dilengkapi rambu-rambu larangan parkir.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan bahwa keberadaan lapak PKL dan area parkir tersebut telah melanggar berbagai ketentuan yang berlaku. Selain tidak mengantongi izin, aktivitas di lokasi itu juga menimbulkan keluhan masyarakat dan telah menjadi laporan kepada aparat penegak hukum.
βTadi ada 3 bangunan PKL liar yang kami bongkar. Itu tidak ada ijin dan daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir. Itu ada atap-atapnya. Area parkirnya enggak ada ijin Dinas Perhubungan. Ada pengaduan Masyarakat,β kata Kusnandir.
Menurut Kusnandir, pemerintah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada para pedagang maupun pengelola parkir untuk membongkar bangunan secara mandiri. Sosialisasi dan peringatan telah dilakukan sebelumnya, namun tidak direspons hingga batas waktu yang ditentukan.
βKami sudah sosialisasi ya. Tapi sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan,β ujarnya.
Ia menambahkan, waktu pelaksanaan penertiban sengaja dipilih pada pagi hari untuk menghindari adanya kendaraan yang sedang terparkir sehingga proses pembongkaran dapat berjalan lebih lancar.
βKami sengaja membongkar saat pagi hari saat tidak ada orang yang parkir kendaraan sehingga memudahkan kami,β sambungnya.
Sebagai langkah antisipasi agar aktivitas serupa tidak kembali muncul, pemerintah memasang sejumlah sarana penanda larangan di lokasi tersebut. Dinas Perhubungan memasang rambu-rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan menempatkan spanduk berisi imbauan larangan mendirikan bangunan di kawasan itu.