βDari dinas perhubungan sudah pasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga pasang spanduk himbauan mendirikan bangunan. Tadi juga kami pasang pita kuning,β terangnya.
Kusnandir menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan dan penyelenggaraan parkir di lokasi tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
βTidak ada ijin penyelenggaraan parkir dan dagang. Itu pengaduan udah sampai aparat penegak hukum,β tandasnya.
Pemerintah Kota Semarang memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban pemanfaatan ruang publik serta mencegah kembali munculnya aktivitas usaha dan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.