BOP RT Rp25 Juta Segera Mengalir, Agustina Pastikan Pencairan Dimulai Akhir Juni 2026

BOP RT Rp25 Juta Segera Mengalir, Agustina Pastikan Pencairan Dimulai Akhir Juni 2026
BOP RT Rp25 Juta Segera Mengalir, Agustina Pastikan Pencairan Dimulai Akhir Juni 2026

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang segera merealisasikan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun. 

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memastikan proses penyaluran dana tersebut akan dimulai pada akhir Juni 2026.

Menurut Agustina, pencairan BOP dilakukan secara bertahap menyesuaikan proses pengajuan yang diajukan masing-masing RT. Setelah berkas pengajuan diterima, dana akan langsung diproses untuk dicairkan.

“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair tapi harus mengajukan di bulan ini,” jelas Agustina, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur penyaluran BOP sebenarnya telah rampung sejak beberapa waktu lalu.

Saat ini pemerintah hanya melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.

Agustina menambahkan, skema penggunaan dana BOP tahun ini dibuat lebih fleksibel dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, pemanfaatan anggaran tetap harus mengacu pada tema yang telah ditetapkan pemerintah, yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.

“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan juga boleh, dan tahun ini tema nya ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya, nanti 17-an ada lomba memilah sampah organik jadi kan sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” lanjut Agustina.

Ia menegaskan, seluruh penerima manfaat harus memastikan penggunaan dana sesuai aturan yang berlaku agar anggaran benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat di tingkat lingkungan.

Selain itu, Pemkot Semarang juga melakukan penyederhanaan sistem pelaporan yang sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan BOP pada 2025.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah RT dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan dan yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)