KONTENSEMARANG.COM – Penurunan muka tanah atau land subsidence menjadi persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius di Kota Semarang. Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Semarang meminta pemerintah memperketat pengendalian pembangunan agar pertumbuhan kota tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, kebijakan pembangunan perlu lebih selektif, terutama pada wilayah yang memiliki peran penting bagi lingkungan.
Pengendalian pemanfaatan ruang dinilai diperlukan untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat meningkatkan risiko banjir, rob, hingga penurunan muka tanah.
Hal itu disampaikan Suharsono dalam Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” yang digelar di Hotel Quest Semarang, Kamis (24/9/2026).
Menurut Suharsono, pertimbangan dalam menerbitkan izin pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada manfaat ekonomi. Kondisi lingkungan dan karakteristik kawasan di sekitar lokasi pembangunan juga harus menjadi bagian dari pertimbangan.
“Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus dibatasi dengan undang-undang tata ruang dan disesuaikan dengan Perda Kota Semarang tentang RTRW,” kata Suharsono.
Dia menilai perubahan fungsi lahan menjadi kawasan perumahan, komersial, maupun industri berpotensi menimbulkan persoalan apabila dilakukan pada area yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan atau kawasan penyangga lingkungan.
Berkurangnya area resapan membuat kemampuan tanah dalam menyerap air ikut menurun. Kondisi tersebut dapat diperparah oleh pembangunan yang semakin padat sehingga limpasan air berpotensi mengarah ke wilayah Semarang bawah.
“Pengembangan pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Sekecil apa pun kegiatan yang dibangun sekarang, jangan sampai nantinya berdampak negatif yang juga dirasakan generasi berikutnya,” ujarnya.
Suharsono juga menyoroti kondisi penurunan muka tanah di sejumlah wilayah Kota Semarang. Khusus di kawasan Semarang Utara, laju penurunan muka tanah disebut dapat mencapai sekitar 12 sentimeter setiap tahun.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena wilayah pesisir Semarang juga menghadapi ancaman abrasi dan rob. Sementara itu, kawasan Semarang atas memiliki peran penting sebagai daerah resapan air yang perlu dipertahankan.
Karena itu, dia meminta area persawahan dan lahan hijau di kawasan atas tidak terus berkurang akibat pembangunan. Perubahan fungsi lahan menjadi rumah tinggal, rumah kos, maupun bangunan usaha perlu dikendalikan agar tidak meningkatkan beban lingkungan di wilayah Semarang bawah.
“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak pada wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung tanpa penahan oleh pohon maupun area resapan yang saat ini berubah menjadi bangunan, beton dan aspal,” katanya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Suharsono mendorong pemerintah kota bersama DPRD, BPN/ATR, dan pelaku usaha memperkuat koordinasi dalam mengawasi pemanfaatan ruang.
“Kami mendorong semua pengusaha yang membuka usahanya agar semua kegiatan dilakukan dengan izin sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji menjelaskan, setiap pembangunan maupun perubahan bangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan itu, kata Ferry, tidak hanya berlaku untuk pembangunan baru, tetapi juga renovasi maupun perubahan bentuk bangunan yang sudah ada.
“Setiap izin yang dikeluarkan diberikan rekomendasi, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelasnya.
Selain kewajiban menyediakan sumur resapan, pemanfaatan lahan juga harus memperhatikan kebutuhan ruang terbuka dan area parkir. Aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah perkembangan pembangunan.
“Setiap bangunan usaha dan tempat tinggal dalam aturan juga diminta harus ada sebagian dari total lahan untuk parkir, sumur resapan, lahan ruang terbuka hijau dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan harus mengikuti ketentuan penggunaan tanah dan tata ruang yang berlaku.
Menurutnya, setiap lahan memiliki peruntukan yang harus diperhatikan sebelum dilakukan perubahan pemanfaatan, baik untuk pertanian, jasa dan perdagangan, maupun kebutuhan lainnya.
“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa. Diperuntukkan untuk lahan pertanian atau kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya. Tetap kami berpatokan pada perda tata ruang Kota Semarang,” pungkas Bagas. (*)