Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena wilayah pesisir Semarang juga menghadapi ancaman abrasi dan rob. Sementara itu, kawasan Semarang atas memiliki peran penting sebagai daerah resapan air yang perlu dipertahankan.
Karena itu, dia meminta area persawahan dan lahan hijau di kawasan atas tidak terus berkurang akibat pembangunan. Perubahan fungsi lahan menjadi rumah tinggal, rumah kos, maupun bangunan usaha perlu dikendalikan agar tidak meningkatkan beban lingkungan di wilayah Semarang bawah.
“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak pada wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung tanpa penahan oleh pohon maupun area resapan yang saat ini berubah menjadi bangunan, beton dan aspal,” katanya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Suharsono mendorong pemerintah kota bersama DPRD, BPN/ATR, dan pelaku usaha memperkuat koordinasi dalam mengawasi pemanfaatan ruang.
“Kami mendorong semua pengusaha yang membuka usahanya agar semua kegiatan dilakukan dengan izin sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji menjelaskan, setiap pembangunan maupun perubahan bangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan itu, kata Ferry, tidak hanya berlaku untuk pembangunan baru, tetapi juga renovasi maupun perubahan bentuk bangunan yang sudah ada.
“Setiap izin yang dikeluarkan diberikan rekomendasi, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelasnya.
Selain kewajiban menyediakan sumur resapan, pemanfaatan lahan juga harus memperhatikan kebutuhan ruang terbuka dan area parkir. Aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah perkembangan pembangunan.
“Setiap bangunan usaha dan tempat tinggal dalam aturan juga diminta harus ada sebagian dari total lahan untuk parkir, sumur resapan, lahan ruang terbuka hijau dan lainnya,” katanya.