KONTENSEMARANG.COM – Penurunan muka tanah atau land subsidence menjadi persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius di Kota Semarang. Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Semarang meminta pemerintah memperketat pengendalian pembangunan agar pertumbuhan kota tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, kebijakan pembangunan perlu lebih selektif, terutama pada wilayah yang memiliki peran penting bagi lingkungan.
Pengendalian pemanfaatan ruang dinilai diperlukan untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat meningkatkan risiko banjir, rob, hingga penurunan muka tanah.
Hal itu disampaikan Suharsono dalam Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” yang digelar di Hotel Quest Semarang, Kamis (24/9/2026).
Menurut Suharsono, pertimbangan dalam menerbitkan izin pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada manfaat ekonomi. Kondisi lingkungan dan karakteristik kawasan di sekitar lokasi pembangunan juga harus menjadi bagian dari pertimbangan.
“Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus dibatasi dengan undang-undang tata ruang dan disesuaikan dengan Perda Kota Semarang tentang RTRW,” kata Suharsono.
Dia menilai perubahan fungsi lahan menjadi kawasan perumahan, komersial, maupun industri berpotensi menimbulkan persoalan apabila dilakukan pada area yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan atau kawasan penyangga lingkungan.
Berkurangnya area resapan membuat kemampuan tanah dalam menyerap air ikut menurun. Kondisi tersebut dapat diperparah oleh pembangunan yang semakin padat sehingga limpasan air berpotensi mengarah ke wilayah Semarang bawah.
“Pengembangan pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Sekecil apa pun kegiatan yang dibangun sekarang, jangan sampai nantinya berdampak negatif yang juga dirasakan generasi berikutnya,” ujarnya.
Suharsono juga menyoroti kondisi penurunan muka tanah di sejumlah wilayah Kota Semarang. Khusus di kawasan Semarang Utara, laju penurunan muka tanah disebut dapat mencapai sekitar 12 sentimeter setiap tahun.