Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan harus mengikuti ketentuan penggunaan tanah dan tata ruang yang berlaku.
Menurutnya, setiap lahan memiliki peruntukan yang harus diperhatikan sebelum dilakukan perubahan pemanfaatan, baik untuk pertanian, jasa dan perdagangan, maupun kebutuhan lainnya.
“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa. Diperuntukkan untuk lahan pertanian atau kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya. Tetap kami berpatokan pada perda tata ruang Kota Semarang,” pungkas Bagas. (*)