Konten Semarang
Parlemen

Penurunan Muka Tanah Semarang Capai 12 Cm, DPRD Desak Perizinan Pembangunan Diperketat

Penurunan muka tanah hingga 12 cm per tahun mendorong DPRD Semarang meminta pengendalian pembangunan dan alih fungsi lahan.

Penurunan Muka Tanah Semarang Capai 12 Cm, DPRD Desak Perizinan Pembangunan Diperketat
Penurunan Muka Tanah Semarang Capai 12 Cm, DPRD Desak Perizinan Pembangunan Diperketat

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan harus mengikuti ketentuan penggunaan tanah dan tata ruang yang berlaku.

Menurutnya, setiap lahan memiliki peruntukan yang harus diperhatikan sebelum dilakukan perubahan pemanfaatan, baik untuk pertanian, jasa dan perdagangan, maupun kebutuhan lainnya.

“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa. Diperuntukkan untuk lahan pertanian atau kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya. Tetap kami berpatokan pada perda tata ruang Kota Semarang,” pungkas Bagas. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 3 dari 3

Artikel Selanjutnya

15 Kursi Lurah Semarang Masih Kosong, DPRD Semarang Soroti Pelayanan Publik
Parlemen • 22 September 2026

15 Kursi Lurah Semarang Masih Kosong, DPRD Semarang Soroti Pelayanan Publik

Rekomendasi Redaksi