PDAM Tirta Moedal Semarang Terapkan Harmonisasi Tarif untuk Pelanggan Niaga dan Industri Mulai Juni 2026
KONTENSEMARANG.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moedal Kota Semarang resmi memberlakukan kebijakan harmonisasi tarif air minum yang efektif diterapkan mulai pemakaian 1 Juni 2026.
Penyesuaian tarif tersebut hanya berlaku bagi pelanggan kategori niaga dan industri, sementara tarif pelanggan rumah tangga serta sosial dipastikan tetap.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setyawan, mengatakan kebijakan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025.
Menurutnya, penerapan harmonisasi tarif sempat ditunda agar Wali Kota Semarang, Agustin Wilujeng, dapat terlebih dahulu memastikan kualitas pelayanan PDAM di lapangan tetap berjalan optimal.
"Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Maret 2026 lalu yang dihadiri oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Ibu Walikota, jajaran direksi, dewan pengawas, dan asisten Pemkot, diputuskan untuk menerapkan harmonisasi tarif sesuai Perwal 4/2025, namun dikhususkan hanya untuk golongan industri dan niaga," ujar Ady Setyawan dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Manajemen PDAM menjelaskan sejumlah faktor mendasari kebijakan tersebut, di antaranya untuk menjaga keberlanjutan layanan sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), memastikan operasional mencapai Full Cost Recovery (FCR), serta menyesuaikan kenaikan biaya produksi akibat inflasi.
Selama tujuh tahun terakhir sejak 2019, PDAM Tirta Moedal tidak melakukan penyesuaian tarif, sementara biaya operasional seperti bahan kimia, listrik, dan upah tenaga kerja terus meningkat.
Selain itu, harmonisasi tarif juga dilakukan untuk menjaga stabilitas operasional layanan agar tekanan air kepada pelanggan tetap terjaga dan menghindari potensi gangguan pelayanan.
Kebijakan ini juga diklaim mendukung upaya pengurangan penggunaan air tanah oleh sektor usaha guna menekan penurunan muka tanah atau land subsidence di Kota Semarang.
PDAM menegaskan penyesuaian tarif tidak berorientasi pada keuntungan semata, melainkan berdasarkan perhitungan biaya produksi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Tirta Moedal, Yulianto Prabowo, menjelaskan besaran penyesuaian tarif bagi pelanggan niaga dan industri berkisar antara 10 hingga 25 persen, tergantung blok pemakaian masing-masing pelanggan.
Ia mencontohkan, tarif Niaga 1 Blok 1 yang sebelumnya Rp5.000 naik menjadi Rp5.500 atau sekitar 10 persen.
Sedangkan tarif pada blok berikutnya mengalami kenaikan hingga 15 persen menjadi Rp6.750.
Menurut Yulianto, jumlah pelanggan terdampak diperkirakan hanya sekitar 9,8 hingga 10 persen dari total pelanggan atau sekitar 20 ribu pelanggan dari total 214 ribu pelanggan PDAM Tirta Moedal.
Kategori pelanggan niaga meliputi toko, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga rumah sakit. Sementara kategori industri mencakup pabrik dan sektor produsen.
Dari kebijakan tersebut, PDAM memproyeksikan adanya tambahan pendapatan sekitar Rp2 miliar per bulan dari rata-rata total tagihan sebesar Rp35 miliar per bulan.
"Jika menghitung akumulasi inflasi selama 7 tahun terakhir dengan asumsi 5% per tahun, seharusnya kenaikannya mencapai 35%. Namun, kita mengambil rentang bijak antara 10% hingga 25% saja demi menjaga daya beli pelaku usaha," tutur Yulianto Prabowo.
Kebijakan harmonisasi tarif itu juga telah melalui kajian bersama tim akademisi Universitas Diponegoro (Undip) yang dipimpin Prof. Sugianto, Forum Komunikasi Pelanggan (FKP), serta Komisi B DPRD Kota Semarang.
Hasil kajian menyebut penyesuaian tarif dinilai tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Yulianto menambahkan, komponen biaya air dalam operasional usaha relatif kecil, yakni hanya sekitar 2 persen dari total biaya operasional, sehingga dampaknya dinilai masih dalam batas wajar.
Manajemen PDAM juga menyebut pengumuman ini sebagai langkah early warning bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan penggunaan air secara lebih bijak selama masa transisi penerapan tarif baru.
"Pemakaian air dengan tarif baru ini dimulai per 1 Juni 2026, dan baru akan ditagihkan pada pembayaran tanggal 1 Juli 2026. Masih ada waktu satu bulan bagi pelanggan untuk melakukan penyesuaian konsumsi air," jelas Ady Setyawan.
PDAM Tirta Moedal menegaskan pelanggan tetap diposisikan sebagai ‘Sahabat Air Minum’. Penyesuaian tarif selektif ini disebut menjadi langkah strategis untuk mendukung ekspansi jaringan dan pemerataan layanan air bersih di seluruh wilayah Kota Semarang.
Evaluasi berkala juga akan terus dilakukan sebelum kebijakan serupa diterapkan pada kelompok pelanggan lainnya. (*)
redaksi