KONTENSEMARANG.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar. Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha nelayan di Jawa Tengah.
Sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah, kata Luthfi, masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar tersebut.
“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal yang dilakukan oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026.
Luthfi menilai penindakan terhadap penyalahgunaan BBM juga menyangkut keberlanjutan usaha, daya saing, dan keberadaan nelayan yang membutuhkan kepastian dalam memperoleh bahan bakar untuk kegiatan melaut.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memperkuat koordinasi untuk memastikan penerapan hukum berjalan setara, termasuk dalam menangani berbagai pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan.
Menurut Luthfi, ketentuan mengenai penyaluran solar bersubsidi bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 GT harus diterapkan dengan baik. Hal itu dinilai penting agar nelayan yang memenuhi ketentuan tetap memperoleh akses terhadap bahan bakar sesuai kebutuhannya.
Luthfi turut menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.
Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut berawal dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.