Konten Semarang
Regional

Demi Keberlangsungan Usaha Nelayan, Ahmad Luthfi Dukung Penindakan BBM Ilegal

Ahmad Luthfi mendukung penindakan dugaan BBM ilegal dan menyoroti pentingnya akses solar bagi keberlangsungan usaha nelayan.

Demi Keberlangsungan Usaha Nelayan, Ahmad Luthfi Dukung Penindakan BBM Ilegal
Demi Keberlangsungan Usaha Nelayan, Ahmad Luthfi Dukung Penindakan BBM Ilegal

KONTENSEMARANG.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar. Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha nelayan di Jawa Tengah.

Sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah, kata Luthfi, masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar tersebut.

“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal yang dilakukan oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026.

Luthfi menilai penindakan terhadap penyalahgunaan BBM juga menyangkut keberlanjutan usaha, daya saing, dan keberadaan nelayan yang membutuhkan kepastian dalam memperoleh bahan bakar untuk kegiatan melaut.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memperkuat koordinasi untuk memastikan penerapan hukum berjalan setara, termasuk dalam menangani berbagai pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan.

Menurut Luthfi, ketentuan mengenai penyaluran solar bersubsidi bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 GT harus diterapkan dengan baik. Hal itu dinilai penting agar nelayan yang memenuhi ketentuan tetap memperoleh akses terhadap bahan bakar sesuai kebutuhannya.

Luthfi turut menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut berawal dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Sehari setelahnya, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kapal SPOB Nurfaizah 03 yang tengah berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, serta membawa 13 awak dengan nakhoda berinisial FL.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain muatan BBM, petugas menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen kapal. Di antaranya, kapal tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.

Pemeriksaan juga menemukan beberapa sertifikat yang telah kedaluwarsa, seperti sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik TNI AL.

Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut nantinya terbukti, barang bukti BBM yang telah melewati seluruh tahapan hukum diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Proses distribusi tersebut, lanjut Denih, akan tetap dikoordinasikan dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah barang bukti yang diamankan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap wilayah laut Indonesia agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL dalam menentukan tahapan penegakan hukum berikutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Pameran MTQ Nasional di Jateng Raup Transaksi Rp2,4 Miliar, UMKM Kian Berkembang
Regional • 22 September 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Raup Transaksi Rp2,4 Miliar, UMKM Kian Berkembang

Rekomendasi Redaksi