Konten Semarang
Regional

Taj Yasin Pastikan Pendampingan Anak Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Taj Yasin pastikan pendampingan psikologis anak pascapenggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar serta kelanjutan pendidikan mereka terjamin.

Taj Yasin Pastikan Pendampingan Anak Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Taj Yasin Pastikan Pendampingan Anak Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan anak-anak yang terdampak penggeledahan ponpes di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar mendapatkan perhatian khusus. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan perlunya pendampingan untuk menjaga kondisi psikologis anak sekaligus memastikan pendidikan mereka tidak terputus.

Upaya pendampingan psikologis tersebut menjadi perhatian Pemprov Jateng setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi yang disebut sebagai pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10/2026).

Taj Yasin mengatakan, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali untuk memastikan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan melanjutkan pendidikan.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri konferensi pers bersama jajaran kepolisian di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).

"Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya," kata Taj Yasin.

Taj Yasin Minta Kondisi Psikologis Anak Diperhatikan

Wakil Gubernur yang akrab disapa Gus Yasin itu menilai keberadaan anak-anak di lokasi penggeledahan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah dan pihak terkait.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh menghambat perkembangan maupun kelanjutan pendidikan mereka.

Pendampingan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya trauma berkepanjangan akibat situasi yang dialami anak-anak saat proses penggeledahan berlangsung.

Karena itu, Pemprov Jateng akan menjalin komunikasi dengan keluarga untuk memastikan kebutuhan pendampingan dapat ditangani.

Taj Yasin menegaskan bahwa anak-anak harus tetap memperoleh hak pendidikan meskipun tempat mereka sebelumnya mengikuti kegiatan belajar sedang berkaitan dengan proses pemeriksaan aparat.

Pemerintah juga perlu memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang aman dan memiliki pengelolaan yang jelas.

"Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya," ujarnya.

Menurut Taj Yasin, keberlanjutan pendidikan merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penanganan anak-anak terdampak penggeledahan.

Pemprov Jateng Akan Berkoordinasi dengan Orang Tua

Selain memperhatikan kondisi psikologis, Pemprov Jawa Tengah berencana melakukan komunikasi dengan orang tua atau wali anak-anak tersebut.

Langkah itu dilakukan agar penanganan kebutuhan anak dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga.

Pendampingan anak terdampak penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar juga diarahkan untuk memastikan kegiatan belajar mereka dapat berlanjut.

Taj Yasin menekankan bahwa anak-anak tetap memerlukan perhatian meskipun proses hukum berkaitan dengan lokasi penggeledahan masih berlangsung.

Koordinasi dengan keluarga menjadi bagian dari langkah yang disiapkan pemerintah provinsi untuk memastikan perlindungan dan kelanjutan pendidikan anak.

Dengan demikian, penanganan peristiwa tersebut tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kebutuhan anak-anak yang berada di lokasi.

Taj Yasin Soroti Legalitas Lembaga Pendidikan Keagamaan

Dalam kesempatan tersebut, Taj Yasin juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki izin operasional.

Menurutnya, legalitas lembaga perlu menjadi perhatian agar kegiatan pendidikan berlangsung dalam sistem pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut nama Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang muncul dalam pemberitaan terkait penggeledahan.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikannya, lembaga tersebut diduga belum memiliki izin operasional.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status lembaga yang bersangkutan.

Penelusuran juga diperlukan terhadap pengelolaan lembaga, tenaga pengajar, serta sistem pendidikan yang diterapkan.

Taj Yasin mengatakan, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal ini," jelasnya.

Kewenangan Penutupan Lembaga Berada pada Kemenag

Taj Yasin menegaskan bahwa kewenangan penutupan permanen lembaga pendidikan keagamaan berada pada Kementerian Agama.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendorong koordinasi dan pengawasan bersama instansi yang memiliki kewenangan.

Persoalan izin operasional pondok pesantren di Jawa Tengah menjadi salah satu perhatian dalam tindak lanjut penggeledahan tersebut.

Menurut Taj Yasin, status kelembagaan perlu dipastikan agar masyarakat, terutama orang tua yang menitipkan pendidikan anak-anaknya, memperoleh kejelasan mengenai lembaga pendidikan yang dipilih.

Dalam hal ini, pemerintah provinsi berperan melakukan koordinasi, sedangkan keputusan administratif terkait status dan penutupan lembaga menjadi kewenangan instansi terkait.

Penelusuran legalitas tersebut juga perlu dibedakan dari proses penyidikan pidana yang sedang dilakukan kepolisian.

Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran Warung Mi Babi

Sebelumnya, tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah.

Peristiwa pembakaran dan perusakan tempat usaha tersebut terjadi pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan mengenai tindakan kepolisian terhadap dua lokasi yang dalam keterangannya disebut sebagai tempat yang mengatasnamakan pondok pesantren.

Menurut Kapolda, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan proses penyidikan yang sedang ditangani kepolisian.

Keberadaan anak-anak dan perempuan di lokasi tersebut juga menjadi perhatian petugas selama proses penanganan.

Meski penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan suatu perkara, keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sebanyak 19 Perempuan dan Anak Mendapat Pendampingan

Kapolda Jawa Tengah menjelaskan, terdapat sekitar 19 perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

Mereka kemudian mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah memperoleh penanganan, para perempuan dan anak-anak tersebut telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Kapolda menyatakan mereka tidak dikembalikan ke lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal atau kegiatan pendidikan.

"Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut, di tempat yang tadi disinggahi saya katakan ada bangunan yang mereka mengatakan bahwa namanya Ponpes, tetapi ternyata faktanya tidak terdaftar di Kementerian Agama," jelas Kapolda.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai status lokasi yang digeledah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agama terkait status perizinan lembaga.

Kelanjutan Pendidikan Jadi Prioritas Pemprov Jateng

Taj Yasin menegaskan bahwa perhatian terhadap anak-anak terdampak penggeledahan harus tetap diberikan, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, anak-anak membutuhkan kepastian agar dapat melanjutkan kegiatan belajar dalam lingkungan pendidikan yang terverifikasi dan terpercaya.

Pemerintah provinsi akan melibatkan orang tua atau wali dalam koordinasi pendampingan untuk memastikan kebutuhan anak-anak tetap diperhatikan.

Selain itu, Pemprov Jateng juga akan berkomunikasi dengan Kemenag mengenai status lembaga pendidikan keagamaan yang disebut dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, kepolisian masih menangani pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah yang menjadi dasar penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar.

Dengan sekitar 19 perempuan dan anak-anak telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing, perhatian pemerintah berikutnya diarahkan pada keberlanjutan pendidikan dan kondisi psikologis anak.

Melalui koordinasi antara pemerintah provinsi, keluarga, dan instansi terkait, Taj Yasin berharap perlindungan anak tetap menjadi prioritas sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa menghadapi dampak berkepanjangan dari peristiwa tersebut. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Taj Yasin dukung kesehatan ternak melalui Healing, sementara koperasi peternak perlu diperkuat.
Regional • 31 Oktober 2026

Magelang Dibidik Jadi Sentra Susu, Pemprov Jateng Siapkan Dukungan

Rekomendasi Redaksi