Menurut Taj Yasin, status kelembagaan perlu dipastikan agar masyarakat, terutama orang tua yang menitipkan pendidikan anak-anaknya, memperoleh kejelasan mengenai lembaga pendidikan yang dipilih.
Dalam hal ini, pemerintah provinsi berperan melakukan koordinasi, sedangkan keputusan administratif terkait status dan penutupan lembaga menjadi kewenangan instansi terkait.
Penelusuran legalitas tersebut juga perlu dibedakan dari proses penyidikan pidana yang sedang dilakukan kepolisian.
Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran Warung Mi Babi
Sebelumnya, tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah.
Peristiwa pembakaran dan perusakan tempat usaha tersebut terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan mengenai tindakan kepolisian terhadap dua lokasi yang dalam keterangannya disebut sebagai tempat yang mengatasnamakan pondok pesantren.
Menurut Kapolda, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan proses penyidikan yang sedang ditangani kepolisian.
Keberadaan anak-anak dan perempuan di lokasi tersebut juga menjadi perhatian petugas selama proses penanganan.
Meski penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan suatu perkara, keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.