Menurutnya, legalitas lembaga perlu menjadi perhatian agar kegiatan pendidikan berlangsung dalam sistem pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut nama Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang muncul dalam pemberitaan terkait penggeledahan.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikannya, lembaga tersebut diduga belum memiliki izin operasional.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status lembaga yang bersangkutan.
Penelusuran juga diperlukan terhadap pengelolaan lembaga, tenaga pengajar, serta sistem pendidikan yang diterapkan.
Taj Yasin mengatakan, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal ini," jelasnya.
Kewenangan Penutupan Lembaga Berada pada Kemenag
Taj Yasin menegaskan bahwa kewenangan penutupan permanen lembaga pendidikan keagamaan berada pada Kementerian Agama.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendorong koordinasi dan pengawasan bersama instansi yang memiliki kewenangan.
Persoalan izin operasional pondok pesantren di Jawa Tengah menjadi salah satu perhatian dalam tindak lanjut penggeledahan tersebut.