Sejumlah regulasi telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren.
Regulasi pertama berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah tentang pembentukan Satuan Tugas P2KP tingkat provinsi.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Gubernur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Formal maupun Nonformal.
Selain itu, diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/388 Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Formal serta Nonformal (TK-P2KP-LPA) Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Luthfi, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab dalam penanganan persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pemerintah daerah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, pengelola pesantren, dan masyarakat diharapkan memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Jelas siapa berbuat apa dan tidak saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Santri Diminta Berani Melaporkan Kekerasan dan Perundungan
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Luthfi juga menyampaikan pesan khusus kepada para santri agar tidak takut melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.
Ia mengingatkan bahwa seluruh santri perlu memahami hak-haknya serta memiliki keberanian untuk menyampaikan laporan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan.
Perlindungan tersebut mencakup pencegahan terhadap kekerasan, perundungan, maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.