Ia berharap pengelola koperasi yang masih mempersiapkan operasional dapat mulai mempelajari berbagai kebutuhan usaha, sehingga memiliki gambaran mengenai langkah yang harus dilakukan.
Koperasi Merah Putih Didorong Perkuat Swasembada Pangan
Selain menyediakan barang kebutuhan masyarakat, Luthfi menekankan pentingnya peran Koperasi Desa Merah Putih dalam mendukung swasembada pangan.
Menurutnya, setiap desa memiliki potensi ekonomi dan kearifan lokal yang berbeda-beda. Karena itu, pengembangan usaha koperasi perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Koperasi diharapkan dapat membantu mengembangkan potensi tersebut melalui kegiatan usaha yang berkaitan dengan kebutuhan dan hasil produksi masyarakat.
Salah satu peran yang ditekankan adalah menjadikan koperasi sebagai pembeli produk lokal dan UMKM, termasuk hasil pangan yang diproduksi warga desa.
Dengan menjalankan fungsi sebagai off taker atau pembeli, koperasi diharapkan dapat menjadi bagian dari kegiatan pemasaran hasil produksi masyarakat.
"Potensi desa harus digalang, KDMP merupakan off taker daripada produk-produk desa, termasuk di dalamnya adalah hasil pangan dan UMKM," katanya.
Arahan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan koperasi tidak hanya diarahkan pada penyediaan barang untuk konsumen.
Koperasi juga diharapkan menjadi sarana yang mendukung pemasaran produk masyarakat dan memperkuat aktivitas ekonomi di tingkat desa.
Sebanyak 5.427 Koperasi Merah Putih di Jateng Telah Beroperasi
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah per 19 Oktober 2026, jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah terbentuk mencapai 8.523 unit.