KONTENSEMARANG.COM – Warga Kota Semarang kini dapat memanfaatkan layanan pemotongan dan pemangkasan pohon yang disediakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Disperkim).
Fasilitas ini ditujukan untuk mengantisipasi risiko pohon tumbang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan perkotaan.
Dalam pelaksanaannya, Disperkim membedakan layanan berdasarkan lokasi pohon yang akan ditangani. Ada dua jenis penanganan, yakni pohon yang berada di fasilitas umum milik pemerintah serta pohon yang tumbuh di pekarangan atau lahan pribadi milik masyarakat.
Untuk pohon yang berada di sepanjang jalan, fasilitas umum, maupun ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah kota, masyarakat tidak dikenakan biaya. Hal ini karena pohon-pohon tersebut merupakan bagian dari aset Pemerintah Kota Semarang.
Berbeda dengan fasilitas umum, permohonan pemangkasan atau penebangan pohon di tanah milik pribadi dikenakan retribusi. Ketentuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023.
Besarnya biaya yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jenis pekerjaan, baik penebangan secara keseluruhan maupun pemangkasan untuk merapikan pohon. Selain itu, diameter batang juga menjadi salah satu dasar penentuan tarif pelayanan.
PPID Kota Semarang menyampaikan bahwa layanan tersebut diselenggarakan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan lebih mudah melaporkan kondisi pohon yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitarnya.
“Disperkim Kota Semarang menyediakan layanan pemotongan, penebangan, dan perapihan pohon di mana untuk pohon di badan jalan atau fasilitas umum tidak dipungut biaya atau gratis karena merupakan aset Pemerintah Kota Semarang,” demikian penjelasan yang disampaikan oleh pihak PPID Kota Semarang di Semarang, Selasa, 3 November 2026.
“Sedangkan pohon di lahan pribadi dikenakan tarif retribusi resmi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023,” lanjut pihak PPID menjelaskan aturan teknisnya.
Masyarakat yang menemukan pohon rawan tumbang di fasilitas umum atau tepi jalan dapat mengajukan permohonan penanganan tanpa biaya melalui kanal pengaduan Lapor Semar.
Pelaporan perlu dilengkapi foto kondisi pohon dan informasi lokasi secara terperinci agar petugas lebih mudah melakukan tindak lanjut.
Sementara itu, bagi warga yang ingin mengajukan pemangkasan atau penebangan pohon di lahan pribadi, informasi mengenai layanan dan prosedurnya dapat diperoleh melalui WhatsApp Disperkim Kota Semarang di nomor 0811 2850 5100.
Adapun tarif untuk penebangan pohon secara keseluruhan dibedakan berdasarkan ukuran batang. Pohon dengan diameter kurang dari 30 sentimeter dikenakan biaya Rp355.000 per pohon.
Untuk pohon berdiameter 30 hingga 50 sentimeter, tarifnya sebesar Rp580.000 per pohon. Sementara pohon dengan diameter 50 hingga 75 sentimeter dikenakan retribusi Rp1.100.000 per pohon.
Berikutnya, layanan perapihan atau pemangkasan (trimming) memiliki tarif tersendiri. Untuk pohon berdiameter di bawah 30 sentimeter, biaya yang ditetapkan sebesar Rp220.000 per pohon.
Pohon dengan diameter 30 hingga 50 sentimeter dikenakan tarif Rp300.000 per pohon. Adapun diameter 50 hingga 75 sentimeter sebesar Rp400.000 per pohon, sedangkan pohon berdiameter lebih dari 75 sentimeter dikenakan biaya Rp1.000.000 per pohon.
Melalui layanan tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengajak masyarakat memanfaatkan jalur resmi apabila membutuhkan penanganan pohon di lingkungan masing-masing.
Warga juga diimbau tidak melakukan penebangan secara mandiri karena berisiko menimbulkan bahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (*)