Pelaporan perlu dilengkapi foto kondisi pohon dan informasi lokasi secara terperinci agar petugas lebih mudah melakukan tindak lanjut.
Sementara itu, bagi warga yang ingin mengajukan pemangkasan atau penebangan pohon di lahan pribadi, informasi mengenai layanan dan prosedurnya dapat diperoleh melalui WhatsApp Disperkim Kota Semarang di nomor 0811 2850 5100.
Adapun tarif untuk penebangan pohon secara keseluruhan dibedakan berdasarkan ukuran batang. Pohon dengan diameter kurang dari 30 sentimeter dikenakan biaya Rp355.000 per pohon.
Untuk pohon berdiameter 30 hingga 50 sentimeter, tarifnya sebesar Rp580.000 per pohon. Sementara pohon dengan diameter 50 hingga 75 sentimeter dikenakan retribusi Rp1.100.000 per pohon.
Berikutnya, layanan perapihan atau pemangkasan (trimming) memiliki tarif tersendiri. Untuk pohon berdiameter di bawah 30 sentimeter, biaya yang ditetapkan sebesar Rp220.000 per pohon.
Pohon dengan diameter 30 hingga 50 sentimeter dikenakan tarif Rp300.000 per pohon. Adapun diameter 50 hingga 75 sentimeter sebesar Rp400.000 per pohon, sedangkan pohon berdiameter lebih dari 75 sentimeter dikenakan biaya Rp1.000.000 per pohon.
Melalui layanan tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengajak masyarakat memanfaatkan jalur resmi apabila membutuhkan penanganan pohon di lingkungan masing-masing.
Warga juga diimbau tidak melakukan penebangan secara mandiri karena berisiko menimbulkan bahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (*)