Pemkot Semarang Klarifikasi Aksi Damai di RS Wongsonegoro: Persoalan Antar Rekanan Swasta

Pemkot Semarang klarifikasi aksi damai di RS Wongsonegoro. Ditegaskan, persoalan itu murni antar rekanan swasta, bukan dengan pemerintah.

Pemkot Semarang Klarifikasi Aksi Damai di RS Wongsonegoro: Persoalan Antar Rekanan Swasta
Pemkot Semarang klarifikasi aksi damai di RS Wongsonegoro. Ditegaskan, persoalan itu murni antar rekanan swasta, bukan dengan pemerintah.

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa aksi damai yang terjadi di Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T. Wongsonegoro pada Senin (3/11) tidak ada kaitannya dengan Pemkot Semarang maupun manajemen rumah sakit. 

Aksi tersebut merupakan permasalahan internal antara dua rekanan swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap ketiga.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima, berdasarkan perjanjian kerja bernomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

“Secara resmi, kontrak pekerjaan dilakukan antara rumah sakit dan PT Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pihak rumah sakit,” ungkap Hakam di ruang kerjanya.

Aksi damai yang berlangsung sekitar satu jam itu menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dikerjakan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik.

Selama aksi, pengamanan dilakukan oleh aparat dari Polsek dan Koramil Tembalang, serta Kesbangpol Kota Semarang untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib.

Setelah aksi berlangsung, kedua pihak difasilitasi untuk melakukan mediasi di Aula Koramil Tembalang. Pertemuan tersebut disaksikan oleh aparat keamanan, dan disepakati adanya perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang telah terpasang di lapangan.

“Proses perhitungan bersama sudah dilakukan pada 23 hingga 24 Oktober 2025 dini hari dengan melibatkan perwakilan dari kedua pihak,” jelas Hakam.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit telah meminta kontraktor utama untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan tidak sampai mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan di RS Wongsonegoro.

“Kami ingin menegaskan bahwa persoalan ini murni antar dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan dalam hubungan kerja keduanya,” ujarnya.

Pemkot Semarang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga suasana kondusif.

“Pelayanan di RS Wongsonegoro berjalan normal seperti biasa. Pemerintah kota terus memantau agar kegiatan pembangunan tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hakam.