Aliansi Rakyat Anti-Hoax Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polrestabes Semarang soal Pernyataan tentang Soeharto

Aliansi Rakyat Anti-Hoax (ARAH) Semarang melaporkan politikus PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, ke Polrestabes Semarang

Aliansi Rakyat Anti-Hoax Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polrestabes Semarang soal Pernyataan tentang Soeharto
Aliansi Rakyat Anti-Hoax Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polrestabes Semarang soal Pernyataan tentang Soeharto

KONTENSEMARANG.COM - Aliansi Rakyat Anti-Hoax (ARAH) Semarang melaporkan politikus PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, ke Polrestabes Semarang terkait pernyataannya yang menyebut Presiden kedua RI Soeharto sebagai pelanggar HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 14.40 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jalan Dr. Sutomo, Semarang Selatan.

ARAH datang dengan membawa sejumlah bukti digital yang dinilai dapat memperkuat laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) serta ujaran kebencian terhadap mendiang Presiden Soeharto.

Koordinator ARAH, Eka Kurniawan, menegaskan bahwa pernyataan Ribka tidak memiliki dasar hukum. Hingga kini, kata dia, tidak ada proses peradilan maupun putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto sebagai pelanggar HAM atau pembunuh jutaan rakyat Indonesia.

“Pernyataan itu tidak benar dan dapat menyesatkan publik. Hal seperti ini berpotensi menjadi penyebaran hoaks dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Eka seusai membuat laporan.

Ia menambahkan, sebagai figur publik, Ribka semestinya berhati-hati ketika mengeluarkan pernyataan di ruang publik.

“Kami melaporkan karena pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik Soeharto. Ucapan itu disampaikan di ruang publik dan dapat memengaruhi persepsi masyarakat,” kata Eka.

ARAH melaporkan Ribka menggunakan Pasal 28 jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Sebelumnya, Ribka Tjiptaning menyampaikan ketidaksetujuannya terkait rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, pada 28 Oktober 2025, ia menyebut Soeharto tidak pantas diberi gelar tersebut.

“Apasih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan? Hanya bisa memancing… eh, apa, membunuh jutaan rakyat Indonesia,” ujarnya saat itu. Ribka juga menilai Soeharto sebagai pelanggar HAM.

Pernyataan tersebut memicu reaksi publik, terlebih karena bersamaan dengan wacana pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Pada 10 November 2025, pemerintah resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, bersama 10 tokoh lain termasuk Mrsinah dan almarhum Gus Dur.()