Konten Semarang
Semarang

Rumah Warga Gombel Retak, Pakuwon Tegaskan Tak Ada Skema Ganti Untung

Pakuwon Group menegaskan tak memberi ganti untung bagi rumah warga Gombel yang terdampak proyek, tetapi menyediakan perbaikan teknis.

Rumah Warga Gombel Retak, Pakuwon Tegaskan Tak Ada Skema Ganti Untung
Rumah Warga Gombel Retak, Pakuwon Tegaskan Tak Ada Skema Ganti Untung

KONTENSEMARANG.COM – Polemik kerusakan rumah warga Gombel Lama yang diduga berkaitan dengan aktivitas proyek kembali menjadi perhatian. Pakuwon Group menegaskan tidak menyediakan skema ganti untung bagi rumah warga terdampak proyek di RT 006/RW 005, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Perusahaan memilih melakukan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas proyek.

Dengan demikian, permintaan sebagian warga untuk memperoleh kompensasi dalam bentuk uang tidak menjadi opsi yang disiapkan perusahaan.

Head of General Affair Pakuwon Group Iful Novianto mengatakan, sejak awal perusahaan menerapkan mekanisme perbaikan apabila ditemukan kerusakan rumah warga yang berkaitan dengan aktivitas proyek.

“Konsep kami dari awal adalah memperbaiki. Itu yang sampai saat ini menjadi acuan kami ketika melakukan proyek di mana pun. Kalau rusak, ajukan, kami perbaiki. Kalau ada kerusakan lagi, diajukan lagi, kami akan perbaiki,” kata Iful, Rabu (12/8/2026).

Iful menjelaskan, pembangunan kawasan komersial berskala besar berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Karena itu, setiap kerusakan yang terbukti berkaitan dengan kegiatan proyek akan ditindaklanjuti melalui perbaikan.

Meski demikian, warga yang mengharapkan pembayaran atas kerusakan rumah tidak akan mendapatkan kompensasi berupa uang.

“Untuk konsep ganti untung memang tidak ada. Kami tetap membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan kerusakan rumahnya supaya bisa kami tindak lanjuti melalui perbaikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 19 rumah warga yang mengalami kerusakan. Namun, Pakuwon menyatakan tidak semua kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dari jumlah itu, lima rumah masuk dalam tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Sementara 14 rumah lainnya menjadi bagian yang akan ditangani melalui perbaikan oleh Pakuwon.

Perusahaan telah melakukan survei terhadap 14 rumah tersebut sebanyak dua kali sejak Juli 2026. Survei pertama dilakukan oleh tim internal, kemudian dilanjutkan survei bersama vendor yang akan mengerjakan proses perbaikan.

Iful memastikan penanganan kerusakan akan dilakukan berdasarkan metode teknis sesuai kondisi bangunan. Perbaikan tidak sekadar menutup retakan yang terlihat di permukaan.

“Kalau ada retakan, tidak kami tambal begitu saja. Ada metodenya. Kalau bahasa orang awam, kami akan jahit dulu. Kami lubangi, kemudian kami jahit dan cor untuk merekatkan dinding ke dinding,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang Ferry Kuntoaji mengatakan, pemerintah kota akan ikut mengawal proses perbaikan rumah warga yang terdampak.

Menurut Ferry, tanggung jawab perbaikan tidak hanya berlaku untuk satu kali pengerjaan. Selama proyek masih berlangsung, warga dapat kembali menyampaikan laporan apabila ditemukan kerusakan baru yang berkaitan dengan aktivitas proyek.

“Pakuwon dari dulu memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan yang terjadi di area pekerjaan Pakuwon. Perbaikannya juga tidak cuma satu kali, tetapi selama proyek itu berjalan dan tidak asal menempel, melainkan sesuai standar teknis,” kata Ferry.

Distaru juga menjelaskan bahwa proses perbaikan disertai mekanisme garansi. Artinya, warga masih dapat mengajukan kembali perbaikan apabila kerusakan muncul setelah pengerjaan sebelumnya.

Pakuwon juga disebut tetap membuka kemungkinan untuk menangani kerusakan yang ditemukan setelah 17 Agustus 2026 selama kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek.

Di sisi lain, Distaru menegaskan kegiatan Pakuwon di kawasan tersebut saat ini belum memasuki tahap pembangunan gedung. Izin yang diterbitkan pemerintah kota baru mencakup penataan atau pematangan lahan.

Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan belum diterbitkan.

“Pakuwon ini izinnya yang sudah kami keluarkan baru untuk penataan lahan. Jadi belum melakukan pembangunan. Kami juga belum mengeluarkan PBG. Saat ini masih perbaikan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap aktivitas pematangan lahan menjadi penting, terutama karena pekerjaan di kawasan tersebut telah memunculkan keluhan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Di sisi lain, Pakuwon menilai proyek kawasan komersial tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi kawasan Gombel.

Iful menyebut tahap pematangan lahan dan pembangunan sejauh ini telah menyerap sekitar 4.000 tenaga kerja.

Jumlah tersebut diperkirakan bertambah hingga sekitar 10.000 tenaga kerja ketika pusat perbelanjaan yang dibangun mulai beroperasi.

“Nanti bisa dibayangkan di sini hadir mal terbesar nomor dua se-Indonesia. Kawasan Gombel yang dulu seperti ini kemudian hadir mal yang besar. Salah satu dampaknya adalah serapan tenaga kerja,” katanya. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Lintasan Atletik TLJ Ditambal, Distaru Semarang Ungkap Alasan dan Anggaran
Semarang • 15 Agustus 2026

Lintasan Atletik TLJ Ditambal, Distaru Semarang Ungkap Alasan dan Anggaran

Rekomendasi Redaksi