Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan belum diterbitkan.
“Pakuwon ini izinnya yang sudah kami keluarkan baru untuk penataan lahan. Jadi belum melakukan pembangunan. Kami juga belum mengeluarkan PBG. Saat ini masih perbaikan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap aktivitas pematangan lahan menjadi penting, terutama karena pekerjaan di kawasan tersebut telah memunculkan keluhan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Di sisi lain, Pakuwon menilai proyek kawasan komersial tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi kawasan Gombel.
Iful menyebut tahap pematangan lahan dan pembangunan sejauh ini telah menyerap sekitar 4.000 tenaga kerja.
Jumlah tersebut diperkirakan bertambah hingga sekitar 10.000 tenaga kerja ketika pusat perbelanjaan yang dibangun mulai beroperasi.
“Nanti bisa dibayangkan di sini hadir mal terbesar nomor dua se-Indonesia. Kawasan Gombel yang dulu seperti ini kemudian hadir mal yang besar. Salah satu dampaknya adalah serapan tenaga kerja,” katanya. (*)