Dari jumlah itu, lima rumah masuk dalam tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Sementara 14 rumah lainnya menjadi bagian yang akan ditangani melalui perbaikan oleh Pakuwon.
Perusahaan telah melakukan survei terhadap 14 rumah tersebut sebanyak dua kali sejak Juli 2026. Survei pertama dilakukan oleh tim internal, kemudian dilanjutkan survei bersama vendor yang akan mengerjakan proses perbaikan.
Iful memastikan penanganan kerusakan akan dilakukan berdasarkan metode teknis sesuai kondisi bangunan. Perbaikan tidak sekadar menutup retakan yang terlihat di permukaan.
“Kalau ada retakan, tidak kami tambal begitu saja. Ada metodenya. Kalau bahasa orang awam, kami akan jahit dulu. Kami lubangi, kemudian kami jahit dan cor untuk merekatkan dinding ke dinding,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang Ferry Kuntoaji mengatakan, pemerintah kota akan ikut mengawal proses perbaikan rumah warga yang terdampak.
Menurut Ferry, tanggung jawab perbaikan tidak hanya berlaku untuk satu kali pengerjaan. Selama proyek masih berlangsung, warga dapat kembali menyampaikan laporan apabila ditemukan kerusakan baru yang berkaitan dengan aktivitas proyek.
“Pakuwon dari dulu memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan yang terjadi di area pekerjaan Pakuwon. Perbaikannya juga tidak cuma satu kali, tetapi selama proyek itu berjalan dan tidak asal menempel, melainkan sesuai standar teknis,” kata Ferry.
Distaru juga menjelaskan bahwa proses perbaikan disertai mekanisme garansi. Artinya, warga masih dapat mengajukan kembali perbaikan apabila kerusakan muncul setelah pengerjaan sebelumnya.
Pakuwon juga disebut tetap membuka kemungkinan untuk menangani kerusakan yang ditemukan setelah 17 Agustus 2026 selama kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek.
Di sisi lain, Distaru menegaskan kegiatan Pakuwon di kawasan tersebut saat ini belum memasuki tahap pembangunan gedung. Izin yang diterbitkan pemerintah kota baru mencakup penataan atau pematangan lahan.