Pemkot Semarang Minta Warga Waspada Bencana Hidrometeorologi

Pemkot Semarang Imbau Warga Waspada Pohon Tumbang Saat Cuaca Ekstrem

Pemkot Semarang Minta Warga Waspada Bencana Hidrometeorologi
Pemkot Semarang Minta Warga Waspada Bencana Hidrometeorologi

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang menindaklanjuti dampak hujan lebat dan angin kencang yang melanda beberapa wilayah kota pada Rabu (18/2). Cuaca ekstrem tersebut memicu pohon tumbang yang sempat mengganggu arus lalu lintas di sejumlah titik.

Berdasarkan laporan, pohon tumbang terjadi di depan RSUD KRMT Wongsonegoro, Jalan Suratmo samping BNI, depan Posko PMK Induk yang bahkan menimpa kendaraan terparkir, serta mengenai rumah warga di Tambak Boyo.

Selain itu, hujan dan angin kencang juga merobohkan baliho di Kebonharjo dan mengangkat atap dapur SPPG di Mangkang Kulon.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bersama perangkat daerah terkait langsung mengevakuasi pohon tumbang dan membersihkan material yang menutupi jalan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan warga dan memulihkan aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar kembali normal.

Tindakan cepat ini bagian dari upaya Pemkot Semarang memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi sekaligus menjaga keamanan warga di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

Pemerintah kota juga melakukan pemantauan di titik rawan, terutama di kawasan dengan pepohonan besar dan area yang sebelumnya tercatat berisiko saat hujan lebat dan angin kencang.

“Kami telah melakukan sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat tidak parkir maupun berteduh di bawah pohon saat hujan lebat dan angin kencang. Selain itu, sebagai langkah mitigasi, dalam beberapa bulan terakhir, Disperkim telah merapikan dan memangkas pohon-pohon yang dinilai rawan tumbang, khususnya di kawasan dengan intensitas aktivitas masyarakat tinggi,” ujar Murni Ediati, Kepala Disperkim Kota Semarang.

Murni menambahkan bahwa warga juga dapat berperan aktif dengan melaporkan potensi bahaya di lingkungan sekitar.

“Laporan bisa disampaikan melalui Lapor Semar, surat aduan kepada Pemkot Semarang melalui Wali Kota maupun Disperkim, atau melalui media sosial resmi Disperkim agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)