RPH Halal MAJT MAS Resmi Beroperasi, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Jawa Tengah

RPH Halal MAJT MAS diresmikan di Semarang, dorong ekosistem produk halal, dukung ekonomi syariah, dan usulan Hari Halal Nasional.

RPH Halal MAJT MAS Resmi Beroperasi, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Jawa Tengah
RPH Halal MAJT MAS Resmi Beroperasi, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Jawa Tengah

KONTENSEMARANG.COM – Jawa Tengah kini memiliki fasilitas baru untuk memperkuat ekosistem produk halal. Wakil Gubernur Taj Yasin meresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah-Masjid Agung Semarang (MAJT MAS) pada Jumat, 17 Oktober 2025. 

RPH Halal ini dilengkapi dengan tenaga juru sembelih halal, dokter hewan, juru kelet, mesin penggilingan daging, serta fasilitas pendukung lainnya. Kehadirannya memastikan proses pemotongan hewan sesuai syariat Islam sekaligus menjadi bagian dari pengembangan industri halal di Jawa Tengah. 

Menurut Taj Yasin, keberadaan RPH Halal MAJT MAS sejalan dengan program prioritas pemerintah provinsi dalam membangun ekosistem ekonomi syariah. Program tersebut mencakup penguatan regulasi hingga pengembangan wisata ramah muslim. Ia berharap, pemerintah kabupaten/kota juga dapat meniru langkah ini dengan membangun RPH berbasis halal di wilayah masing-masing. 

Ketua Baznas Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menambahkan bahwa pada Idul Adha tahun ini RPH Halal MAJT MAS telah memotong 112 ekor sapi. Daging hasil sembelihan diolah menjadi kornet untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting. 

Apresiasi juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Apmiso), Lasiman. Ia menilai keberadaan RPH Halal MAJT MAS memberi kepastian halal bagi pedagang makanan berbasis daging, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. 

“Dengan adanya RPH Halal ini, pedagang tidak perlu ragu lagi soal kehalalan daging. Konsumen pun semakin yakin dengan produk yang mereka konsumsi,” ujarnya. 

Dalam rangkaian acara peresmian, Baznas bersama MUI se-Jawa juga mendeklarasikan Hari Halal Nasional. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa jaminan produk halal adalah kewajiban negara sekaligus hak rakyat. Mereka juga mencanangkan penerapan “tertib halal” yang meliputi regulasi, produksi, distribusi, hingga budaya, serta mengusulkan 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional.