Toko Modern Semakin Menjamur, DPRD Kota Semarang Desak Penegakan Perda Pasar Modern
DPRD Kota Semarang desak penegakan Perda Pasar Modern demi melindungi pasar tradisional dan UMKM dari ekspansi toko modern yang tak terkendali.

KONTENSEMARANG.COM - Pertumbuhan toko modern di Kota Semarang semakin pesat dan memicu kekhawatiran akan keberlangsungan pasar tradisional serta usaha kecil lokal.
Menanggapi fenomena ini, Komisi B DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota untuk bertindak tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Modern.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa perda tersebut telah memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menjaga keseimbangan antara ritel modern dan pelaku ekonomi tradisional.
“Pemerintah Kota harus memastikan aspek perizinan, zonasi, dan jarak pendirian toko modern sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pasar rakyat dan toko kelontong terpinggirkan,” ujar Joko pada Kamis, 25 September 2025.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan yang menyebabkan toko modern terus bermunculan tanpa kendali. Padahal, perda telah mengatur jarak minimal pendirian toko modern dari pasar rakyat, yaitu sejauh 500 meter.
DPRD Kota Semarang, lanjut Joko, siap menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan penuh agar implementasi perda berjalan optimal. Ia berharap kebijakan ini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi di Semarang.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai Pemerintah Kota Semarang terkesan membiarkan menjamurnya toko modern tanpa kontrol yang memadai. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengancam eksistensi pasar tradisional dan UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
What's Your Reaction?






